Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Sosialisasi Desa Cantik dan Pembinaan Literasi Statistik

Dirilis pada 29 April 2025Statistik Lain

BPS Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan sosialisasi program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) yang dilanjutkan dengan kegiatan Pembinaan Literasi Statistik yang bertempat di Balai Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Desa Cantik salah satunya bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya standarisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan indikator statistik sehingga program pembangunan di desa/kelurahan tepat sasaran. Program Desa Cantik selaras dengan salah satu intervensi arah kebijakan pemerintah melalui penguatan tata kelola dan pendampingan desa adaptif dalam upaya pencapaian sasaran prioritas nasional. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Malang, Plt. Camat Tajinan, Kepala Desa Purwosekar beserta perangkatnya, serta para kader One RT One Kader yang menjadi ujung tombak pendataan di tingkat desa. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat, diharapkan Desa Purwosekar dapat menjadi contoh dalam penerapan tata kelola data berbasis statistik.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Malang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial