Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Jember
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Kegiatan Pendampingan Rekomendasi Statistik (Romantik) dan Koordinasi dengan Walidata
Dirilis pada 16 September 2026 • Statistik Lain
Kegiatan Pendampingan Rekomendasi Statistik (Romantik) merupakan bentuk pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan melibatkan OPD dan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku Walidata. Pendampingan bertujuan memberikan pemahaman kepada OPD mengenai tujuan, manfaat, dan mekanisme Rekomendasi Statistik, serta tata cara pengajuan kegiatan statistik melalui layanan Romantik pada laman romantik.web.bps.go.id. Rekomendasi Statistik diperlukan sebagai sarana koordinasi agar kegiatan statistik sektoral yang dilakukan oleh OPD dapat diselenggarakan secara terencana, sesuai standar, berkualitas, dan menghindari terjadinya duplikasi atau tumpang tindih kegiatan statistik antar-OPD. Dalam pelaksanaannya, BPS melakukan pembinaan dengan memberikan pemahaman dan pendampingan kepada OPD mulai dari perencanaan kegiatan statistik, penentuan tujuan, konsep dan definisi, variabel, metode pengumpulan data, hingga proses pengajuan rekomendasi. Melalui proses tersebut, BPS dapat mengetahui kegiatan statistik yang akan dilaksanakan oleh OPD dan memberikan rekomendasi untuk mendukung peningkatan kualitas serta keterbandingan data yang dihasilkan. Koordinasi dengan Diskominfo selaku Walidata dilakukan untuk menyelaraskan penyelenggaraan statistik sektoral dengan tata kelola data pemerintah daerah. Walidata memiliki peran dalam mengoordinasikan pengelolaan data, melakukan pemeriksaan terhadap data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta mendukung penyebarluasan data sesuai dengan ketentuan Satu Data Indonesia dan kebijakan tata kelola data di daerah. Sementara itu, OPD sebagai Produsen Data bertanggung jawab menghasilkan data sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta memenuhi standar yang telah ditetapkan.Melalui sinergi antara BPS sebagai pembina statistik sektoral, Diskominfo sebagai Walidata, dan OPD sebagai Produsen Data diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan tata kelola data pemerintah daerah, sehingga mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia (SDI) secara nasional, serta mendukung terwujudnya Satu Data Kabupaten Jember secara khusus.