Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Pasuruan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Kolaborasi Mengawal DTSEN 2025 di Kabupaten Pasuruan

Dirilis pada 21 April 2025Sensus dan Survey

Kolaborasi Mengawal DTSEN 2025 di Kabupaten PasuruanKamis (21/4), Kepala BPS Kabupaten Pasuruan, Bapak Ir. Arif Joko Sutejo, MM bersama Ketua Tim Statistik Sosial, Ibu Mia Mahera Maharani, S.ST, menghadiri Rapat Evaluasi Ground Check DTSEN bersama jajaran Pemerintah Daerah dan para Camat se-Kabupaten Pasuruan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Bapak Yudha Triwidya Sasongko, S.Sos, M.Si.Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang pentingnya integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi dasar dalam penyaluran bantuan sosial dan perencanaan pembangunan agar lebih tepat sasaran.DTSEN merupakan hasil kerja sama lintas instansi dan penggabungan berbagai sumber data seperti REGSOSEK, DTKS, P3KE, serta data dari Dukcapil, PLN, BPJS, dan Pertamina. Semua data tersebut divalidasi dan disatukan agar menghasilkan informasi yang akurat dan lengkap by name by address.“DTSEN bukan hanya soal data, tapi tentang keadilan sosial. Dengan data yang valid, bantuan bisa diberikan tepat kepada mereka yang membutuhkan,” jelas Kepala BPS Kabupaten Pasuruan.BPS berkomitmen mendukung ground check lapangan oleh Kemensos melalui pelatihan pendamping PKH, monitoring evaluasi, serta pemeringkatan ulang data calon penerima bansos. Kolaborasi ini menjadi langkah nyata untuk mewujudkan masyarakat Pasuruan yang lebih sejahtera, adil, dan merata.Salam sehat dan semangat.BPS Kabupaten Pasuruan Bersatu, Bergerak, Berkarya dan Berprestasi💪#BPS#BadanPusatStatistik#CintaData#DataMencerdaskanBangsa#DTSEN2025#SatuDataSosialEkonomi

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pasuruan

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan
Jln. Sultan Agung No.42, Pasuruan 67117
T. 0343-423420
F. 0343-427420
e-mail: bps3514@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial