Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jombang

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—

E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Kabupaten Jombang Dorong Pengawalan Bersama untuk Penguatan Kualitas DTSEN

Dirilis pada 15 September 2026 • Sensus dan Survey

Pembahasan mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi fokus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kabupaten Jombang, Selasa (15/9/2026). Forum tersebut mempertemukan berbagai pihak untuk bersama-sama membahas dinamika DTSEN, termasuk pemutakhiran data dan pengelompokan desil, serta upaya menjaga kualitas data agar tetap sesuai dengan kondisi masyarakat. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Rahmat Agung Saputra, dan dihadiri oleh Kepala BPS Kabupaten Jombang, Mouna Sri Wahyuni, perwakilan perangkat daerah, Dinas Sosial, media, LSM, kepala desa, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, Kepala BPS Kabupaten Jombang, Mouna menyampaikan paparan mengenai DTSEN, khususnya terkait karakteristik data sosial ekonomi yang bersifat dinamis. Kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu, sehingga data butuh terus dimutakhirkan agar dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih aktual. Mouna menjelaskan bahwa pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan secara berkala, termasuk setiap tiga bulan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal tersebut menunjukkan bahwa data dan pengelompokan desil bukanlah sesuatu yang bersifat tetap. Ketike terjadi perubahan kondisi masyarakat, data dapat diperbarui sehingga informasi yang tersedia dapat terus mengikuti perkembangan di lapangan. Pembahasan mengenai desil juga menjadi bagian dari perhatian dalam forum tersebut. Dalam hal ini, pengawalan terhadap data menjadi penting agar informasi yang digunakan dapat terus diperiksa dan dimutakhirkan secara bersama-sama. Dinamika data merupakan bagian dari proses untuk menghasilkan informasi yang semakin sesuai dengan kondisi terkini. BPS Kabupaten Jombang dalam hal ini terus menjalankan perannya dalam menyediakan data statistik yang berkualitas. Data tersebut diharapkan agar dapat menjadi sumber informasi yang objektif dan dapat dimanfaatkan secara bijak oleh berbagai pihak sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Melalui forum tersebut, Mouna mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan perhatian terhadap proses pemutakhiran dan kualitas DTSEN. Pengawalan secara kolaboratif diharapkan dapat membantu memastikan data yang tersedia tetap relevan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. “Mari sama-sama kita mengawal DTSEN ini agar datanya berkualitas dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dengan bijak,” ujar Mouna. Rapat Dengar Pendapat ini menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan pemahaman bersama mengenai DTSEN. Bagi BPS Kabupaten Jombang, penyediaan data yang berkualitas merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan informasi statistic yang dapat dipercaya dan bermanfaat. Melalui pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan serta pengawalan bersama dari berbagai pihak, DTSEN diharapkan dapat terus berkembang menjadi data yang semakin akurat, relevan, dan mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih baik.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Jombang

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jombang
Jl. Airlangga No.46A Jelakombo 61412
Telp (62-321) 861485
Homepage : https://jombangkab.bps.go.id
Email : bps3517@bps.go.id 
 

Ikuti Kami
di Media Sosial