Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jombang

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Tingkatkan Progres SE2026, Kepala BPS Kabupaten Jombang Sambangi Kecamatan Sumobito dan Mojoagung

Dirilis pada 11 Agustus 2026Sensus dan Survey

Jombang – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jombang, Mouna Sri Wahyuni melanjutkan rangkaian kunjungan koordinasi Sensus Ekonomi 2026 dengan menyambangi Kecamatan Sumobito dan Mojoagung (11/08/2026). Kunjungan ini dilakukan menyusul progres pendataan di kedua wilayah tersebut yang masih perlu dipercepat menjelang batas akhir penyelesaian sensus. Berbeda dari kunjungan sebelumnya, dalam koordinasi kali ini BPS Kabupaten Jombang tidak hanya menyoroti kendala dari sisi masyarakat yang enggan didata, tetapi juga menyoroti kurang optimalnya sebagian petugas sensus di lapangan. Rendahnya progres di beberapa titik dinilai turut dipengaruhi oleh kurang aktifnya petugas dalam menjangkau responden, selain faktor penolakan dari warga maupun pelaku usaha yang memang menjadi tantangan tersendiri. Kepala BPS Kabupaten Jombang menekankan pentingnya keaktifan petugas di lapangan sebagai kunci percepatan pendataan, mengingat waktu penyelesaian Sensus Ekonomi 2026 yang semakin terbatas. Selain evaluasi kinerja petugas, pihak BPS juga kembali mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara petugas dan responden agar proses pendataan dapat berjalan lebih lancar.Melalui kunjungan ke Sumobito dan Mojoagung ini, Mouna berharap kedua faktor tersebut, baik dari sisi petugas maupun masyarakat, dapat segera diperbaiki, sehingga target penyelesaian Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Jombang dapat tercapai secara maksimal.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Jombang

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jombang
Jl. Airlangga No.46A Jelakombo 61412
Telp (62-321) 861485
Homepage : https://jombangkab.bps.go.id
Email : bps3517@bps.go.id 
 

Ikuti Kami
di Media Sosial