Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Magetan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Layanan Whistleblowing System BPS Kabupaten Magetan

Dirilis pada 04 Juni 2025Siaran Pers

BPS Kabupaten Magetan menyediakan layanan pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, kritik, atau laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai BPS.Identitas pelapor dijamin aman.Fokus pada substansi laporan yang disertai bukti.Laporkan melalui: http://s.bps.go.id/WBS3520 Bersama kita wujudkan BPS yang bersih dan berintegritas.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Magetan

Badan Pusat Statistik Kabupaten Magetan
(Statistics Magetan Regency)
Jl. Mayjen. Sukowati No. 1A Magetan 63311 Jawa Timur - Indonesia
T. (62-351) 895098
F. (62-351) 895098
e-mail: bps3520@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial