Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pamekasan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pelaksanaan Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Kepada Bupati Pamekasan

Dirilis pada 07 Juli 2026Sensus dan Survey

Bupati Pamekasan telah berpartisipasi dalam pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pamekasan. Pendataan tersebut menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap pelaksanaan sensus ekonomi nasional yang bertujuan menyediakan data komprehensif mengenai kondisi dan potensi ekonomi di Indonesia.Pada kesempatan tersebut, Bupati Pamekasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas lapangan BPS yang telah bekerja secara profesional dalam melaksanakan pendataan. Bupati juga mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk berpartisipasi aktif dengan menerima kedatangan petugas BPS yang bertugas melakukan pendataan.Menurut Bupati, keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang dikumpulkan akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Statistik dan hanya digunakan untuk kepentingan penyusunan statistik resmi.Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa hasil Sensus Ekonomi 2026 akan menjadi dasar penting dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan, khususnya di bidang ekonomi. Data yang akurat akan membantu pemerintah dalam merancang program pemberdayaan usaha, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, serta memperkuat daya saing perekonomian daerah.Melalui momentum ini, Bupati Pamekasan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Sensus Ekonomi 2026.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pamekasan

Kantor BPS Kabupaten Pamekasan
Jln. Bonorogo No. 34A
T. (0324) 328834
e-mail: pamekasan@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial