Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—

E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

PERNYATAAN BERSAMA BADAN PUSAT STATISTIK BANK DUNIA

Dirilis pada 11 September 2026 • Statistik Lain

Pernyataan Bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia - Bank Dunia Garis Kemiskinan Nasional dan Internasionallihat disiniJakarta (10/9)-- Tanggal 5 Agustus lalu Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan tingkat kemiskinan nasional per Maret 2026 sebesar 8,07%. Di sisi lain, berdasarkan pengelompokan negara berpenghasilan menengah atas (Upper-Middle-Income Country), Bank Dunia memperkirakan 64,1% penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan dengan standar sebesar US$8,30 PPP atau sekitar Rp. 51.087 per orang per hari. Penjelasan mengenai angka kemiskinan versi BPS dan Bank Dunia diuraikan di bawah iniMengapa tingkat kemiskinan versi BPS dan Bank Dunia berbeda? Baik BPS maupun Bank Dunia menggunakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Indonesia sebagai sumber data, namun keduanya mengukur kemiskinan dengan cara yang berbeda, karena pengukuran tersebut memiliki tujuan yang berbeda pula. BPS mengukur kemiskinan berdasarkan biaya hidup di Indonesia. BPS menghitung jumlah pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok lainnya, seperti perumahan, pakaian, dan transportasi, di 75 wilayah perkotaan dan perdesaan di setiap provinsi, serta memperbarui angka-angka tersebut dua kali setahun untuk menyesuaikan dengan perubahan harga. Pada bulan Maret 2026, ambang batas tersebut tercatat sebesar Rp669.235 per orang per bulan, atau sekitar US$3,60 per hari. Garis kemiskinan nasional ini dirancang untuk memberikan gambaran kemiskinan yang lebih akurat dengan mencerminkan standar dan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia. Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk membandingkan standar hidup antar negara. Hal ini memerlukan standar yang sama, bukan garis kemiskinan yang didasarkan pada harga dan pola konsumsi masing-masing negara. Bank Dunia menggunakan tiga tolok ukur kemiskinan internasional yang disesuaikan dengan tiga kelompok pendapatan negara: US$3,00 per hari (setara dengan Rp18.465 per hari) untuk negara berpendapatan rendah, US$4,20 (Rp25.851 per hari) untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 (Rp51.087 per hari) untuk negara berpendapatan menengah atas. Tolok ukur ini didasarkan pada garis kemiskinan yang umum digunakan oleh negara-negara dalam setiap kelompok pendapatan dan disesuaikan agar jumlah uang yang sama dapat membeli kelompok barang yang sebanding di berbagai negara. Estimasi kemiskinan Bank Dunia memperhitungkan tiga jenis dinamika harga: perubahan dari waktu ke waktu menggunakan IHK (Indeks Harga Konsumen), perbedaan antar wilayah (kabupaten/kota), dan perbedaan harga antar negara menggunakan penyesuaian berbasis Paritas Daya Beli (PDB).

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Sumenep

Kantor BPS Kabupaten Sumenep
Jln. Seludan nomor 4, Sumenep 69417
T. (+62-328) 662226
F. (+62-328) 662226
e-mail: bps3529@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial