Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

SiLekas - Sistem Layanan Pengaduan Masyarakat BPS Kota Pasuruan

Dirilis pada 23 Juni 2025Statistik Lain

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) adalah wajah layanan BPS.Kalau ada yang tidak sesuai harapan, jangan diam saja!Sampaikan lewat SiLEKAS — Sistem Layanan Keluhan dan AspirasiMisalnya kamu pernah:– Dapat layanan yang kurang ramah– Nunggu lama tapi nggak dilayani– Butuh data tapi nggak dikasih solusinyaSimak postingan berikut untuk tau cara-caranya,Kalau kamu pernah menggunakan layanan kami, yuk bantu kami memahami data apa yang benar-benar kamu butuhkan.Isi kuesioner di link berikut yas.bps.go.id/skd2025_KotaPasuruanMari bersama membangun pelayanan publik yang makin prima, responsif, dan berbasis bukti.Karena statistik yang baik lahir dari komunikasi yang terbuka.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Pasuruan

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial