Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kota Mojokerto

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Kota Mojokerto menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pendataan SUSENAS dan SERUTI Triwulan 1 2025: “Fondasi Data untuk Perencanaan Berkualitas”

Dirilis pada 17 Februari 2025Sensus dan Survey

   Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) merupakan dua survei strategis yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyediakan data yang akurat dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional. Susenas bertujuan untuk mengumpulkan data sosial dan ekonomi rumah tangga, seperti tingkat pendidikan, kesehatan, konsumsi, dan kesejahteraan. Data ini berfungsi sebagai dasar untuk merancang kebijakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan tujuan pembangunan internasional. Sementara itu, Seruti berfokus pada pendataan ekonomi rumah tangga setiap triwulan untuk memantau dinamika kondisi ekonomi rumah tangga dari waktu ke waktu. Data ini sangat penting untuk memahami perkembangan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.   Pada triwulan pertama tahun 2025, pendataan Susenas Maret dan Seruti dilaksanakan di Kota Mojokerto mulai tanggal 8 hingga 27 Februari 2025. Pendataan dilakukan terhadap sejumlah sampel rumah tangga terpilih. Pengawasan lapangan dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh prosedur pendataan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Tujuan pengawasan ini adalah untuk menjaga kualitas data yang dihasilkan agar dapat memberikan gambaran yang nyata mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Kota Mojokerto.   Hasil dari pendataan Susenas Maret diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengambilan kebijakan terkait kesejahteraan masyarakat, sementara hasil Seruti akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pengembangan kesejahteraan masyarakat. Selama proses pendataan berlangsung, tidak ditemukan hambatan yang signifikan. Kegiatan pendataan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan koordinasi antara petugas lapangan serta pengawas berjalan dengan baik.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Mojokerto

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial