Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebak
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
PST BPS Lebak
Dirilis pada 13 Maret 2026 • Statistik Lain
Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka perayaan Idul fitri, seluruh kegiatan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Lebak:Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) tidak mengurangi komitmen kami dalam memberikan pelayanan statistik kepada masyarakat. PST BPS Kabupaten Lebak tetap siap melayani sesuai ketentuan yang berlaku.📞 Informasi lebih lanjut: 0811 8303 602 (WA Only)🌐 lebakkab.bps.go.idTerima kasih atas perhatian dan kepercayaan Anda..