Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Gianyar

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Standar Pelayanan Statistik Terpadu

Dirilis pada 21 Maret 2025Statistik Lain

Halo #SahabatData Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST). Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, BPS Kabupaten Gianyar telah menetapkan Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) antara lain:- Pelayanan Konsultasi Statistik- ⁠Pelayanan Perpustakaan- ⁠Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik- ⁠Pelayanan Produk Statistik BerbayarKami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur demi mendukung pemenuhan kebutuhan data yang berkualitas.Untuk informasi lebih lanjut dapat melalui:WA PST BPS Kabupaten Gianyar: 085179795104⁠Website resmi BPS Kabupaten Gianyar di: gianyarkab.bps.go.id

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Gianyar

Jl. Erlangga Nomor 5, Gianyar 80511
Telp/Faks : (0361) 943075
Email : bps5104@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial