Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 13 Juni 2025 • Sensus dan Survey
AMLAPURA - Pendataan Potensi Desa (Podes) merupakan pendataan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) guna menggambarkan kondisi dan perkembangan wilayah setingkat desa di seluruh Indonesia. Sebagai satu satunya pendataan kewilayahan yang lengkap dan rutin, Podes telah menjadi sumber data penting dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional dan daerah, termasuk dalam penyusunan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang menjadi dasar pengalokasian dana desa. Pendataan Podes ini dilaksanakan pada tanggal 1- 30 Juni 2025.Podes 2025 memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya pemutakhiran Master File Desa (MFD), menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi sosial, ekonomi, lingkungan hidup, dan infrastruktur desa/kelurahan., menyediakan data bagi keperluan updating klasifikasi/tipologi desa, menyediakan data bagi keperluan penyusunan Indeks Kesulitan Geografis Desa, sebagai sumber data pemutakhiran peta wilayah kerja statistik, menyediakan data pokok bagi penyusunan statistik wilayah kecil (small area statistics), menunjang analisis seperti identifikasi desa rawan bencana dan perubahan iklim, dan menyediakan data bagi penghitungan indikator pembangunan desa.Podes 2025 mencakup seluruh wilayah administratif desa, termasuk desa, kelurahan, nagari, dan UPT/SPT di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Karangasem, pendataan Podes mencakup 75 Desa dan 3 Kelurahan. Jika selama pelaksanaan ditemukan desa baru yang telah beroperasi, maka desa tersebut juga akan dicakup.Data diperoleh dari berbagai narasumber seperti aparat desa, dokumen resmi desa, dan pihak terkait lainnya, dengan tetap memerlukan persetujuan dari kepala desa atau lurah setempat. Hal ini untuk memastikan keabsahan dan keterandalan informasi yang dikumpulkan.