Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pelaksanaan Identifikasi Kebutuhan Desa di Desa Kumbang (Desa Cantik)

Dirilis pada 26 Agustus 2024Statistik Lain

Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik yang terpilih sebagai desa cantik setelah di canangkan oleh Pejabat Bupati Lombok Timur kini memasuki tahap identifikasi kebutuhan desa. Kegiatan identifikasi kebutuhan desa tersebut dilakukan pada hari Senin, 26 Agustus 2024 yang langsung di pimpin oleh Ketua Tim Desa Cantik Bapak Lalu Yuriade Mulana, S.ST, ME. selaku Statistisi Ahli Madya di BPS Kabupaten Lombok Timur. Identifikasi oleh Tim Pembina Desa Cantik dilakukan langsung di Kantor Desa Kumbang yang di hadiri oleh perangkat desa dan agen statistik desa. Agen Statistik Desa yang telah ditugaskan oleh kepala Desa Kumbang melalui SK Kepala Desa Kumbang No.19 Tahun 2024, tentunya akan menjadi agen yang mengawal Desa Kumbang untuk menjadi Desa Cantik Tingkat Nasional. Lalu Yuriade Mulana, S.ST, ME. dalam sambutannya, menegaskan pentingnya tahapan identifikasi desa ini bertujuan untuk mengetahui profil dan potensi yang dimiliki desa, permasalahan-permasalahan yang ada di desa, mengidentifikasi program-program yang di butuhkan desa dan mempermudah penyusunan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam program Desa Cantik. Dalam pelaksanaan identifikasi tersebut telah mengacu pada form identifikasi kebutuhan desa yang telah baku dan ditetapkan berdasarkan standar dari Badan Pusat Statistik. Dalam keterangannya Lalu Yuriade Mulana mengatakan hasil identifikasi ini akan menjadi dasar dan langkah awal yang akan dilakukan oleh Tim Pembina Desa Cantik dalam memberikan pembinaan di Desa Kumbang. Berdasarkan hasil identifikasi dari Tim BPS, meyakini Desa Kumbang telah baik dalam melakukan tata Kelola data khususnya terkait data kependudukan di tingkat desa tersebut. Namun, untuk lebih baik lagi dalam pelaksanaan kegiatan statistik didesa, tim desa cantik akan mengawal dan membina desa kumbang melalui agen-agen desanya agar data yang dihasilkan di desa dapat mengacu pada prinsip Satu Data Indonesia. Sehingga data yang dihasilkan adalah data-data berkualitas yang kedepannya akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk pembangunan daerah di tingkat desa.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Lombok Timur

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial