Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Utara

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pemutakhiran Sakernas dan Susenas 2025

Dirilis pada 10 Februari 2025Sensus dan Survey

Sakernas Februari dan Susenas Maret Tahun 2025 sudah berjalan. Kegiatan pemutakhiran Sakernas Februari telah berlangsung pada tanggal 24 Januari - 7 Februari 2025, sementara Susenas Maret dan Seruti TW I 2025 berjalan pada tanggal 1 - 6 Februari 2025.Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan pemutakhiran ini, Kepala BPS Kabupaten Lombok Utara telah melakukan supervisi lapangan secara langsung.Adapun kegiatan pemutakhiran Sakernas dilaksanakan di 16 Blok Sensus dan 64 Blok Sensus untuk kegiatan Susenas. Dimana seluruh Blok Sensus tersebut tersebar di seluruh Kecamatan yang  ada di Kabupaten Lombok Utara.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Lombok Utara

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Utara (Statistics of Lombok Utara Regency) 
Jl. Raya Gangga-Bayan, Genggelang-Gangga
T. (0370) 6190738
e-mail: bps5208@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial