Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

[OPINI] Sensus Ekonomi: Sensus “Kelangkaan/Keterbatasan”?

Dirilis pada 30 Maret 2026Statistik Lain

30 Maret 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya Oleh: Didakus Kanio Tubani Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Sumba Barat Telah terbit pada https://www.indonesiana.id/read/192681/sensus-ekonomi-sensus-kelangkaanketerbatasan Ekonomi merupakan ilmu yang lahir akibat keinginan/kebutuhan manusia yang tidak terbatas, sedangkan sumber daya yang tersedia terbatas jumlahnya; Atau kita sering sebut sebagai “Scarcity”. Oleh karena keterbatasan tersebut, orang perlu untuk “memilih”. Ekonomi pada dasarnya adalah ilmu tentang pilihan dan bagaimana orang memilih (Ferry Irwandi, dalam Prinspil Ekonomi, 2026: 5). Jadi apakah Sensus Ekonomi oleh Badan Pusat Statistik berarti sensus yang mencatat tentang “Kelangkaan/keterbatasan”? Mari kita lihat sejarahnya. Sejarah Sensus Ekonomi di Indonesia Sensus Ekonomi di Indonesia terus mengalami perkembangan, seiring dengan kondisi perekonomian di negara kita. Sensus Ekonomi di Indonesia sendiri, pertama kali dilaksanakan pada tahun 1986, setelah diresmikan Peranturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1985 tentang Sensus Ekonomi pada tanggal 10 Juni 1985. Sensus Ekonomi 1986 (SE86) mulai dilaksanakan dengan menintegrasikan beragam sensus, seperti Sensus Industri, Sensus Konstruksi, Perdagangan, dsb. Sensus Ekonomi berikutnya dilaksanakan pada tahun 1996 dengan tujuan utama untuk mendukung Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II). Sensus Ekonomi 1996 (SE96) dirancang dengan cakupan yang lebih luas, baik dari wilayah maupun cakupan sektor. Sektor ekonomi yang dicakup antara lain pertambangan/penggalian, industri, listrik, gas dan air, konstruksi, perdagangan, angkutan, Lembaga keuangan dan jasa-jasa; Selain sektor pertanian. Khusus untuk kegiatan nirlaba (non-profit), perusahaan/usaha yang dicatat hanya yang dikelola swasta di bidang sosial seperti, pendidikan, rumah sakit, dan penampungan penyandang masalah sosial. Sensus Ekonomi 2026 (SE06) menjadi Sensus Ekonomi ketiga di Indonesia. SE06 sangat berperan penting dalam mengidentifikasi populasi, memperbarui direktori dan sampling frame serta mencatat ekonomi Indonesia pasca krisis ekonomi tahun 1998. Sektor ekonomi yang didata tidak termasuk lapangan usaha pertanian (Kategori A dan B) serta administrasi pemerintah, pertanahan, dan jaminan social wajib (Kategori L). Pada SE06 ini dilakukan pendataan melalui pendekatan usaha (skala besar maupun kecil), termasuk kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rumah tangga. Sensus Ekonomi yang terakhir dilakukan di Indonesia adalah Sensus Ekonomi 2016 (SE16), betul, sudah 10 tahun yang lalu. SE16 dilaksanakan untuk memperoleh gambaran terkait performa dan struktur ekonomi Indonesia, baik menurut wilayah, lapangan usaha, beserta skala usaha, kecuali aktivitas pertanian, kehutanan, dan perikanan (Kategori A); aktivitas administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (Kategori O); aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja; serta aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri (Kategori T). Sensus Ekonomi 2026 yang akan datang menjadi pelaksanaan Sensus Ekonomi kelima di Indonesia. Tentunya Sensus Ekonomi 2026 dirancang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan perusahaan/usaha seiring dengan perkembangan tekonologi digital. Namun, sebelum melihat lebih jauh terkait Sensus Ekonomi yang akan datang, perlu kita lihat apakah data Sensus Ekonomi benar-benar diperlukan dan digunakan? Kita lihat hasil Sensus Ekonomi terakhir, Sensus Ekonomi 2016. Hasil Sensus Ekonomi 2016 Sensus Ekonomi 2016 mencatat jumlah usaha di Indonesia sebanyak 26,42 juta usaha, dengan rincian 26,07 juta usaha mikro kecil (UMK) dan 349 ribu usaha menengah besar (UMB). Ya, hampir 99 persen UMK menjadi penopang perekonomian Indonesia kala itu. Dan menariknya 50 persen usaha/perusahaan tersebut tersebar hanya di 3 provinsi di Pulau Jawa, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari sisi lapangan usaha, sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Pemeliharaan Mobil dan Motor (Kategori G) menjadi sektor dengan jumlah usaha terbesar yaitu 46,38 persen dari total usaha/perusahaan; Kemudian disusul sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Kategori I) sebesar 16,83 persen; dan di posisi ketiga terbesar adalah sektor Industri Pengolahan (Kategori C), sebesar 16,59 persen. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu provinsi di Wilayah Indonesia Timur dengan jumlah usaha/perusahaan yang cukup banyak, yaitu sebanyak 432.673 usaha/perusahaan (2.361 usaha/perusahaan diantaranya berstatus UMB). Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Pemeliharaan Mobil dan Motor (Kategori G) juga menjadi sektor dengan jumlah usaha terbesar, yaitu 42,75 persen dari total usaha/perusahaan; selanjutnya sektor Industri Pengolahan (Kategori C), sebesar 28,15 persen; Kemudian sektor Pengangkutan dan Pergudangan (Kategori H) menjadi sektor ketiga terbesar, sebanyak 7,78 persen; Jumlah usaha/perusahaan pada sektor lain, sebanyak kurang dari 6 persen dari total usaha di Provinsi NTT. Data ini menggambarkan bahwa baik secara nasional maupun daerah (Provinsi NTT), sektor perdagangan masih menjadi sektor usaha yang dominan dan berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Selain itu, terlihat juga bahwa jumlah usaha/perusahaan masih terkonsentrasi pada wilayah tertentu saja. Bagi pemerintah, data ini dipakai sebagai dasar perencanaan ekonomi terkait penyiapan sarana dan infrastruktur penunjang sektor usaha yang dominan ini; Selain itu, pemerintah juga dapat mengambil kebijakan terkait potensi ekonomi yang dimiliki suatu wilayah, baik pariwisata, industri, atau sumber daya lain yang dimiliki, namun jumlah usaha/perusahaan di wilayah tersebut belum optimal; Dan pada akhirnya, dari Sensus Ekonomi 2016 ini, pemerintah memperoleh peta penyebaran tiap sektor usaha, penyerapan tenaga kerja dan perhitungan nilai tambah yang lebih akurat. Dan bagi dunia usaha, data Sensus Ekonomi 2016 menjadi dasar untuk perencanaan pengembangan usaha, penentuan pangsa pasar, potensi pasar, serta jumlah usaha sejenis. Kemudian bagaimana dengan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan datang? Sensus Ekonomi 2026 Sensus Ekonomi 2026 kembali akan dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang, dengan tujuan menyediakan data dasar seluruh kegiatan ekonomi (kecuali Kategori A, O dan T) sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional. Sensus Ekonomi 2026 akan menghasilkan gambaran: 1) Daya saing usaha; 2) Peta perekonomian wilayah baik level maupun struktur ekonomi; 3) Penerapan ekonomi digital dan ekonomi lingkungan; 4) Persoalan dunia usaha; serta 5) Peluang usaha baru dan target pasar. Sensus Ekonomi yang kelima ini akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik pada periode Mei – Agustus 2026, dengan cakupan wilayah seluruh Indonesia. Mengingatnya besarnya cakupan responden dan cakupan wilayah pada Sensus Ekonomi ini, peran dan kerja sama dari setiap elemen masyarakat, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat luas sangat diperlukan dalam menyukseskan Sensus Ekonomi 2026. Kesimpulan Sensus Ekonomi mungkin tidak secara literal mencatat “kelangkaan/keterbatasan” itu. Tetapi setidaknya Sensus Ekonomi menunjukan 2 hal yang sangat berkaitan dengan istilah ekonomi itu sendiri. Pertama, Sensus Ekonomi menunjukan bahwa sumber daya yang kita miliki benar-benar terbatas. Ini terlihat dari jumlah usaha/perusahaan yang tidak merata untuk setiap wilayah dan perbedaan kategori usaha yang dominan di setiap wilayah. Tidak setiap wilayah mampu untuk mengembangkan usaha/perusahaan yang sama dengan wilayah lain, serta skala usahanya pun berbeda. Kedua, Sensus Ekonomi menjadi sarana dalam menentukan “pilihan”, baik dari pemerintah maupun pelaku usaha itu sendiri. Di tengah keterbatasannya, pemerintah memiliki “pilihan” kebijakan fiskal maupun moneter untuk mendorong sektor-sektor potensial dengan penyerapan tenaga kerja yang optimal. Pelaku usaha pun dapat memilih untuk scale-up atau membuka usaha baru dengan dasar yang lebih kuat. Jadi, dapat dikatakan bahwa Sensus Ekonomi memang erat kaitannya dengan “kelangkaan/keterbatasan” dalam ilmu ekonomi. Akhir kata, Mari Mencatat Ekonomi Indonesia.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Sumba Barat

Jl. Wee Karou Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat

Telp (0387) 21256

e-mail: bps5301@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial