Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Bupati Kupang sudah didata di Sensus Ekonomi 2026

Dirilis pada 19 Agustus 2026Sensus dan Survey

Bupati Kupang, Yosef Lede, SH, menerima kunjungan Petugas Sensus Ekonomi dari BPS Kabupaten Kupang di Rumah Jabatan Wakil Bupati pada Rabu (19/08) sore.Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan Sensus Ekonomi yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) demi memperoleh data perekonomian Kabupaten Kupang yang akurat, lengkap, dan terpercaya.Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan dukungan penuh terhadap agenda ini sebagai langkah penting untuk menyediakan data statistik berkualitas, yang nantinya menjadi dasar dalam perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta pengambilan keputusan strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Kupang.Masih ada waktu bagi bapa mama basodara yang belum di-data. Pendataan door to door Sensus Ekonomi 2026 akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.Terima kedatangan petugas. Berikan data yang akurat. Kerahasiaan data terjamin. Mari sukseskan SE2026!Ingat dan pastikan kelengkapan petugas sensus: menggunakan rompi, memiliki id-card, dan membawa surat tugas resmi. Hati-hati penipuan!Selengkapnya BPS Kabupaten Kupang dapat dicek di:📷Instagram: bps_kupangkab📱Facebook: bps5303🌐Website: kupangkab.bps.go.id

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kupang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial