Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pendataan Survei Monitoring dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Dirilis pada 21 Juni 2025Sensus dan Survey

Bruto, 21 Juni 2025 – Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan pendataan Survei Monitoring dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kegiatan supervisi lapangan di Kabupaten Kupang, pada Kamis, 19 Juni 2025.Kegiatan supervisi ini dilaksanakan di dua lokasi sasaran survei, yakni SPPG Noelbaki dan SD GMIT Tuapukan. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau secara langsung proses pengumpulan data di lapangan, memastikan kesesuaian pelaksanaan survei dengan pedoman yang berlaku, serta mengidentifikasi potensi kendala yang dihadapi oleh petugas.Dalam pelaksanaannya, Kepala BPS Provinsi NTT didampingi oleh Kepala BPS Kabupaten Kupang beserta Tim Nerwilis Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang. Selain meninjau proses wawancara yang dilakukan oleh petugas, beliau juga berkesempatan berdialog langsung dengan pihak sekolah serta siswa penerima manfaat program MBG, guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait implementasi program di tingkat satuan pendidikan.Supervisi ini menjadi bagian penting dalam upaya BPS menjamin mutu dan validitas data yang dikumpulkan, sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis data dalam program pemenuhan gizi anak sekolah.BPS Kabupaten Kupang menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan arahan yang diberikan oleh Kepala BPS Provinsi NTT, serta berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan pendataan yang berkualitas dan akuntabel.Salam PRIMA (Profesional, Ramah, Informatif, Mudah dan Akuntabel)

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kupang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial