Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Focus Group Discussion Tentang Standar Pelayanan Publik di BPS Kabupaten Ngada

Dirilis pada 13 Maret 2025Statistik Lain

Ngada, 13 Maret 2025 – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ngada mengadakan sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang peningkatan standar pelayanan publik. FGD ini dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Maret 2025, di ruang rapat BPS Kabupaten Ngada.Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk perwakilan dari instansi pemerintah daerah, akademisi, perwakilan masyarakat serta media massa. Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk merumuskan dan memperbaharui standar pelayanan publik yang ada, guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Ngada, [Ivadia Elmia Patola], menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian dari komitmen BPS untuk mendukung transparansi dan efisiensi administrasi di wilayah tersebut. Ia juga berharap agar hasil diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dan aplikatif, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik di BPS Kabupaten Ngada.Para peserta FGD berdiskusi secara intensif mengenai berbagai aspek pelayanan publik yang perlu ditingkatkan, termasuk prosedur, aksesibilitas, serta kecepatan dalam memberikan layanan. Diskusi ini juga membahas tentang tantangan yang dihadapi oleh petugas BPS di lapangan dan cara-cara untuk mengatasi hambatan yang ada.Beberapa rekomendasi yang muncul dari diskusi ini antara lain adalah peningkatan pelatihan bagi petugas, penguatan teknologi informasi untuk mempercepat pelayanan, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam evaluasi dan feedback terhadap pelayanan yang diberikan.Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan tindak lanjut dalam bentuk pemantauan dan evaluasi berkala terhadap standar pelayanan publik yang telah disepakati bersama. Diharapkan, melalui FGD ini, BPS Kabupaten Ngada dapat terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal dan memenuhi harapan masyarakat.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Ngada

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial