Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Pelatihan SHPB 2026
Dirilis pada 12 Maret 2026 • Sensus dan Survey
Fluktuasi harga yang ekstrem pada salah satu atau sebagian komoditas akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Oleh sebab itu perlu suatu kebijakan untuk menjaga stabilitas harga komoditas dengan cara memantau perkembangan harga tersebut. BPS sebagai badan penyedia data sektoral berwenang untuk melakukan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) guna memantau perkembangan harga suatu komoditas.Survei harga perdagangan besar (SHPB) merupakan salah satu survei rutin yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertujuan untuk mendapatkan data statistik harga grosir yang dapat dipercaya dan tepat waktu, untuk mengetahui perkembangan harga antar waktu.Pengumpulan data SHPB dilaksanakan dengan turun langsung ke lapangan menemui para responden untuk melakukan wawancara. Data harga yang dicakup dalam Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) adalah harga ditingkat grosir yang di ada di sektor perdagangan . Pencacahan IHPB ini dilakukan secara rutin setiap bulan. Pemanfaatan output statistik harga perdagangan besar menjadi outcome antara lain ditandai dengan pemanfatan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) oleh Kedeputian Neraca & Analisi Statistik BPS, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), para pengusaha sebagai referensi kegiatan operasionalnya, dan perusahaan kontraktor sebagai dasar eskalasi proyek konstruksi.