Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

PERHITUNGAN KEMISKINAN DAN PEMANFAATAN DTSEN 2025 DALAM RAPIMKAP

Dirilis pada 14 Mei 2025Statistik Lain

Melalui Rapat Pimpinan Lengkap (Rapimkap) yang dilaksanakan pada Rabu,14 Mei 2025 secara hybrid bersama seluruh Pimpinan BPS Kabupaten/Kota, Provinsi, dan jajaran ASN BPS Pusat membahas secara mendetail mengenai "Penguatan Perhitungan Kemiskinan dan Pemanfaatan DTSEN". Hal ini menjadi penting mengingat beberapa tahun terakhir ini BPS sering mendapatkan perhatian manis secara khusus dari masyarakat mengenai data kemiskinan dan data lain yang berkaitan dengannya. Hal ini juga akan berdampak positif pada instansi secara langsung dan juga masyarakat secara tak langsung. Dengan adanya penguatan perhitungan kemiskinan dan memberikan pemahaman lebih kepada para pemangku jabatan terkait kekuatan data kemiskinan dan pemanfaatan hasil DTSEN akan menjadi penentuan dasar dalam melontarkan argumen dan analisis utamanya saat berada di ruang publik. Sehingga membantu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terkait originalitas dan aktualitas data yang BPS kumpulkan dan kelola sebagai lembaga statistik yang profesional.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Manggarai Timur

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial