Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pembinaan Statistik Sektoral dan Pencanangan Desa Cantik Tahun 2025

Dirilis pada 30 April 2025Statistik Lain

Rabu, 30 April 2025 BPS Kabupaten Sambas mengadakan Pembinaan Statistik Sektoral dan Pencanganan Desa Cantik Tahun 2025.Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Bapak Samekto Hadi Suseno, S.E., M.E.. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPS Kabupaten Sambas, Kepala Bappeda Kabupaten Sambas, Kepala Dinas Kominfo Kab. sambas, Kepala DinsosPMD Kab.Sambas, berapa kepala dinas yang menjadi perwakilan produsen data, Camat Kecamatan Sambas, dan Kepala Desa Gapura.Kegiatan diawali dengan Pencanangan Desa Gapura sebagai Desa Cantik tahun 2025 di Kabupaten Sambas dan dilanjutkan dengan penyampaian materi Pembinaan Statistik Sektoral tahun 2025.Pembinaan Statistik Sektoral kali ini lebih fokus terkait Topik Kelembagaan yang merupakan domain keempat dalam penyelenggaraan statistik sektoral. Disampaikan penegasan peran statistik resmi dalam pembangunan nasional berdasarkan Visi Indonesia 2045, serta landasan hukum seperti UU No. 16/1997 tentang Statistik yang memastikan kualitas dan tata kelola data. Pengelolaan kelembagaan statistik dijelaskan dalam National Quality Assurance Framework yang mencakup koordinasi statistik, integritas data, transparansi, dan kecukupan sumber daya untuk memastikan keandalan data.Dengan adanya pembinaan statistik sektoral yang menyeluruh ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas data sektoral yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Sambas

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial