Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pelatihan Petugas Groundcheck DTSEN 2025

Dirilis pada 27 Februari 2025Statistik Lain

Kamis (27/02), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sambas bekerjasama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Sambas menyelenggarakan Pelatihan Petugas Groundcheck Data Tungga Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025 di Aula Bupati Kabupaten Sambas. Peserta yang hadir merupakan seluruh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari 19 kecamatan bersama dengan Pengelola DTKS dan perwakilan dari beberapa OPD terkait.Kegiatan pelatihan dibuka oleh Kepala Dinsos PMD Kabupaten Sambas, Drs. Alkap, M.Si. yang menyampaikan kegiatan DTSEN ini merupakan kegiatan yang diamanahkan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPS RI sehingga perlu dibangun kerjasama antar pendamping PKH dalam menuntaskan Groundcheck DTSEN tahun 2025.Dalam pembukaan pelatihan tersebut turut disampaikan sambutan oleh Kepala BPS Kabupaten Sambas, Mochamad Su'udi, SST., M.E., yang menjelaskan adanya DTSEN ini akan menggabungkan dan memutakhirkan data sosial ekonomi yang telah ada yaitu DTKS, P3K3, dan Regsosek. Untuk itu, perlu adanya satu pemahaman yang sama antar petugas lapangan dan seluruh pihak yang terlibat agar data yang ada pada DTSEN dapat dijelaskan dengan baik.Kegiatan Pelatihan Groundcheck DTSEN tahun 2025 ini dilaksanakan selama satu hari dengan materi disampaikan oleh Instruktur Nasional (Innas) dari BPS Kabupaten Sambas. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, pelaksanaan Groundcheck DTSEN tahun 2025 akan menghasilkan data tunggal sosial ekonomi masyarakat yang mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Sambas

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial