Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Sintang Gelar Pembinaan Statistik dan Evaluasi Data untuk Publikasi DDA 2025

Dirilis pada 06 Februari 2025Statistik Lain

Sintang – Menjelang rilis Publikasi Kabupaten Sintang Dalam Angka yang dijadwalkan pada akhir Februari, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sintang menggelar kegiatan pembinaan statistik sektoral bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait penyelenggaraan statistik di lingkungan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya BPS dalam mendukung OPD dalam pengolahan data yang mereka miliki. BPS, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, terus berkomitmen memberikan pendampingan agar data yang dihasilkan oleh OPD lebih akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan adanya rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, diharapkan OPD mampu menghasilkan dan mengelola data yang berkualitas, serta turut berkontribusi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Sintang secara resmi membuka kegiatan ini. Beliau berpesan agar kegiatan ini dapat meningkatkan literasi statistik bagi perangkat OPD/SKPD sebagai produsen data, sehingga penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Sintang semakin baik. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya konfirmasi dan validasi data sebagai bahan publikasi Kabupaten Sintang Dalam Angka, agar proses penyusunannya dapat segera diselesaikan dengan akurat dan tepat waktu.Data statistik sendiri memegang peran penting dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan, karena mencerminkan karakteristik serta ciri khas suatu populasi berdasarkan proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data. Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan sinergi antara BPS dan OPD semakin kuat, sehingga publikasi statistik yang dihasilkan semakin berkualitas dan dapat digunakan secara optimal oleh berbagai pihak.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Sintang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial