Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Kayong Utara

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Kabupaten Kayong Utara menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Penyampaian Hasil EPSS, Diskominfo Ajak BPS Berdiskusi Bersama PJ. Bupati Kayong Utara

Dirilis pada 04 November 2024Statistik Lain

Komitmen tingkatkan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai Wali Data ajak Badan Pusat Statistik (BPS) selaku Pembina Data untuk berdiskusi bersama PJ. Bupati Kayong Utara terkait hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2024 pada Senin, 4 November 2024. Keluaran atau output dari kegiatan EPSS adalah Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang mencakup 5 domain diantaranya Domain Prinsip SDI, Domain Kualitas Data, Domain Proses Bisnis Statistik, Domain Kelembagaan, dan Domain Statistik Nasional. Berdasarkan hasil EPSS, nilai Indeks Pembangunan Statistik Pemerintah Kabupaten Kayong Utara tahun 2024 sebesar 1,65 dengan predikat “Kurang”. Nilai tersebut mengalami peningkatan dari hasil EPSS 2023, yaitu sebesar 1,61.Dalam diskusi panjang pada pertemuan tersebut, PJ. Bupati menyampaikan beberapa strategi untuk meningkatkan nilai IPS tahun berikutnya, diantaranya dengan meningkatkan kolaborasi dan komitmen antara Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, Dan Inovasi Daerah (Bapperida) selaku sekretariat data; Diskominfo sebagai Wali Data; dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Produsen Data; serta BPS yang tentunya sebagai Pembina Data. Dalam pembahasan hasil EPSS 2024 di Kediaman Dinas Bupati bersama Pj. Bupati Kayong Utara, Kepala Diskominfo Kabupaten Kayong Utara yang didampingi Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (PPBE), dan Kepala BPS Kabupaten Kayong Utara yang didampingi Tim EPSS tersebut mengharapkan hasil EPSS dapat digunakan sebagai dasar dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral secara berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kayong Utara

Jl. Batu Daya I No. 8 Sukadana 78852

T. (0534) 3031316
F. (0534) 3031316
e-mail:  bps6111@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial