Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Pembinaan Statistik Sektoral 1
Dirilis pada 22 Mei 2025 • Statistik Lain
📊 Pembinaan Statistik Sektoral 1 – Satu Data IndonesiaPada Kamis, 22 Mei 2025, BPS Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral pertama tahun 2025 dengan materi Satu Data Indonesia.Kegiatan ini dihadiri oleh 8 Organisasi Perangkat Daerah, yaitu:1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat2. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kotawaringin Barat3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat4. Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat6. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Barat7. Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin BaratMateri disampaikan oleh M. Arif Rahman, Str.Stat., dan dilanjutkan dengan sesi finalisasi hasil identifikasi kegiatan statistik oleh Ibu Erma, SST.Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antar perangkat daerah serta mendorong penyelenggaraan statistik sektoral yang lebih berkualitas, terintegrasi, dan sesuai prinsip Satu Data Indonesia.