Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Hasil Seleksi Akhir Rekrutmen Terbuka Mitra Statistik BPS Kabupaten Kapuas Tahun 2026
Dirilis pada 09 Desember 2025 • Statistik Lain
Berdasarkan hasil Seleksi Akhir Rekrutmen Terbuka Mitra Statistik BPS Kabupaten Kapuas Tahun 2026, BPS Kabupaten Kapuas telah menetapkan nama-nama Mitra Statistik BPS Kabupaten Kapuas Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat di bawah ini.http://s.bps.go.id/mitrakapuas2026Calon Mitra Statistik yang dinyatakan diterima akan masuk pada daftar resmi mitra yang berpeluang menjadi petugas pendataan dan/atau petugas pengolahanAlokasi petugas pendataan dan pengolahan 2026 merupakan kewenangan dari BPS Kabupaten Kapuas.Mitra Statistik BPS Kabupaten Kapuas 2026 bukan merupakan PNS/PPPK/TNI/Polri BPS Kabupaten Kapuas.Apabila di kemudian hari ditemukan bukti kuat pelanggaran administrasi dan/atau teknis yang dilakukan oleh Mitra Statistik saat proses rekrutmen, BPS Kabupaten Kapuas berhak menangguhkan kelulusan rekrutmen Mitra Statistik yang bersangkutan.