Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Kabupaten Kapuas Gelar Pembinaan Pertama Desa Cantik 2025

Dirilis pada 15 Mei 2025Statistik Lain

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas menggelar Pembinaan I Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahun 2025 pada Kamis (15/5). Kegiatan ini dihadiri oleh agen-agen statistik dari Kecamatan Selat dan Kecamatan Pulau Petak serta mahasiswa STIE Kuala Kapuas.Kepala BPS Kabupaten Kapuas, Bapak Ahmad Nasrullah, secara resmi membuka kegiatan pembinaan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kehadiran data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipercaya sangat penting dalam mendukung perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan di desa. Kegiatan ini juga mendapatkan sambutan dan dukungan positif oleh Kepala Bidang Analis Kemasyarakatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas.Sebagai pemateri utama dalam kegiatan ini, Bapak Agung Eddy S.S., selaku Pembina Program Desa Cantik BPS Kabupaten Kapuas, menyampaikan materi terkait tata kelola data desa, peran agen statistik, serta pentingnya integrasi data dalam pembangunan. Sesi pembinaan berlangsung interaktif, di mana peserta diberikan pemahaman teknis sekaligus berdiskusi mengenai praktik baik dalam pengumpulan dan pengelolaan data desa.Program Desa Cantik ini diharapkan dapat mendorong kemandirian desa dalam menghasilkan dan memanfaatkan data statistik secara optimal, guna mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan desa.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kapuas

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial