Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Kabupaten Kapuas Gelar Focus Group Discussion Evaluasi Standar Pelayanan Publik

Dirilis pada 28 April 2025Statistik Lain

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD): Standar Pelayanan Publik (SPP) yang berlangsung di Aula BPS Kabupaten Kapuas, Jalan Tambun Bungai No. 15, Kuala Kapuas. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada Unit Pelayanan Statistik Terpadu, serta memperluas pemahaman masyarakat terhadap standar layanan yang ada.FGD yang dimulai pukul 08.00 hingga 12.30 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, meliputi perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengguna data BPS, universitas, media massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta masyarakat umum. Acara ini dibuka oleh Kepala BPS Kabupaten Kapuas, Bapak Ahmad Nasrullah, SST. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap standar pelayanan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Beliau juga mengapresiasi partisipasi seluruh peserta yang berkenan hadir dan dapat memberikan masukan demi peningkatan pelayanan statistik di Kabupaten Kapuas.Materi tentang Standar Pelayanan Publik (SPP) disampaikan oleh Pranata Komputer Ahli Pertama BPS Kabupaten Kapuas, Bapak Anton Rahmansyah Sumadi, S.Tr.Stat. Diskusi berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta. Diskusi tersebut berfokus pada penyempurnaan standar pelayanan publik agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan yang terus berkembang.Dengan terlaksananya kegiatan ini, BPS Kabupaten Kapuas berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sesuai moto pelayanan BPS Kabupaten Kapuas "Melayani dengan Profesional, Integritas, dan Amanah"

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kapuas

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial