Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 28 April 2025 • Statistik Lain
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD): Standar Pelayanan Publik (SPP) yang berlangsung di Aula BPS Kabupaten Kapuas, Jalan Tambun Bungai No. 15, Kuala Kapuas. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada Unit Pelayanan Statistik Terpadu, serta memperluas pemahaman masyarakat terhadap standar layanan yang ada.FGD yang dimulai pukul 08.00 hingga 12.30 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, meliputi perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengguna data BPS, universitas, media massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta masyarakat umum. Acara ini dibuka oleh Kepala BPS Kabupaten Kapuas, Bapak Ahmad Nasrullah, SST. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap standar pelayanan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Beliau juga mengapresiasi partisipasi seluruh peserta yang berkenan hadir dan dapat memberikan masukan demi peningkatan pelayanan statistik di Kabupaten Kapuas.Materi tentang Standar Pelayanan Publik (SPP) disampaikan oleh Pranata Komputer Ahli Pertama BPS Kabupaten Kapuas, Bapak Anton Rahmansyah Sumadi, S.Tr.Stat. Diskusi berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta. Diskusi tersebut berfokus pada penyempurnaan standar pelayanan publik agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan yang terus berkembang.Dengan terlaksananya kegiatan ini, BPS Kabupaten Kapuas berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sesuai moto pelayanan BPS Kabupaten Kapuas "Melayani dengan Profesional, Integritas, dan Amanah"