Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukamara

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Ringkasan Data Strategis Kabupaten Sukamara 2025

Dirilis pada 11 November 2025Sensus dan Survey

1.    Angka Kemiskinan/Persentase Penduduk Miskin Angka Kemiskinan merupakan persentase penduduk miskin yang berada di bawah garis kemiskinan. Angka kemiskinan menunjukkan proporsi penduduk miskin di suatu wilayah. Persentase penduduk miskin yang tinggi menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di suatu wilayah juga tinggi. Adapun Angka Kemiskinan Kabupaten Sukamara kondisi Maret 2025 adalah sebesar 4,02 persen. Artinya dalam 100 orang penduduk, terdapat sekitar 4 (empat) orang yang rata-rata pengeluaran sebulannya di bawah garis kemiskinan. Jika dibanding tahun 2024, Angka Kemiskinan Kabupaten Sukamara tahun 2025 menunjukkan adanya penurunan sebesar 0,12 persen poin atau 2,90 persen. Artinya, terjadi penurunan jumlah penduduk Kabupaten Sukamara yang hidup di bawah garis kemiskinan.   2.    Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah perbandingan antara jumlah angkatan kerja terhadap jumlah penduduk usia kerja, dinyatakan dalam satuan persen. Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja yang kegiatannya seminggu yang lalu adalah bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, atau pengangguran/tidak bekerja, dan atau mencari pekerjaan (unemployed). Semakin tinggi tingkat partisipasi angkatan kerja artinya semakin banyak jumlah angkatan kerja terhadap jumlah penduduk usia kerja. Pada Agustus 2025, TPAK Kabupaten Sukamara adalah sebesar 70,20 persen artinya 7 hingga 8 orang penduduk usia kerja merupakan angkatan kerja. Semakin tinggi tingkat partisipasi angkatan kerja juga menunjukkan bahwa semakin tinggi pasokan tenaga kerja (labour supply) yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian.   3.    Tingkat Pengangguran Terbuka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. TPT yang tinggi menunjukkan bahwa terdapat banyak angkatan kerja yang tidak terserap pada pasar kerja. TPT Kabupaten Sukamara kondisi Agustus 2025 adalah sebesar 4,47 persen. Atau dari 20 orang penduduk Kabupaten Sukamara terdapat sekitar 1 (satu) orang yang merupakan pengangguran.   4.    Indeks Kemahalan Konstruksi Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan perbandingan tingkat kemahalan biaya konstruksi suatu wilayah (kabupaten/kota) terhadap biaya konstruksi di kota acuan. Nilai IKK di atas 100 berarti biaya konstruksi di wilayah tersebut lebih mahal daripada kota acuan, sementara nilai di bawah 100 berarti lebih murah. Semakin tinggi nilai IKK, semakin tinggi pula tingkat kemahalan biaya konstruksi di wilayah tersebut. Pada Tahun 2025, IKK Kabupaten Sukamara adalah sebesar 112,18 poin yang berarti biaya konstruksi Kabupaten Sukamara lebih mahal 12,18 persen bila dibandingkan dengan Kota Surabaya yang merupakan kota acuan IKK.   5.    Jumlah Penduduk Jumlah Penduduk dilihat dari banyaknya penduduk yang bertempat tinggal tetap, dicacah dimana mereka biasanya bertempat tinggal. Penduduk yang sedang bepergian 6 (enam) bulan atau lebih, atau yang telah berada pada suatu tempat tinggal selama 6 (enam) bulan atau lebih, dicacah dimana mereka tinggal pada saat pencacahan. Dengan konsep tersebut, maka pada tahun 2025, proyeksi jumlah penduduk Kabupaten Sukamara adalah sebesar 68,98 ribu jiwa.   6.    Laju Pertumbuhan Penduduk Laju Pertumbuhan Penduduk merupakan angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponesial. Metode yang paling sering digunakan di BPS adalah metode geometrik. Jika Laju Pertumbuhan Penduduk lebih besar dari nol persen (positif) berarti terjadi penambahan penduduk pada tahun t dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika Laju Pertumbuhan Penduduk sama dengan nol persen berarti tidak terjadi perubahan jumlah penduduk pada tahun t dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika Laju Pertumbuhan Penduduk lebih kecil dari nol persen (negatif) berarti terjadi pengurangan jumlah penduduk pada tahun t dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Sukamara tercatat sebesar 1,77 persen dibandingkan tahun 2020. Hal tersebut menandakan bahwa telah terjadi penambahan penduduk Kabupaten Sukamara sejak tahun 2020.7. Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indeks komposit yang mengukur pembangunan manusia dari tiga aspek dasar yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Capaian pembangunan manusia di suatu wilayah pada waktu tertentu dikelompokkan dalam empat kelompok, yaitu: 1. Kelompok "Sangat Tinggi": IPM ≥ 80; 2. Kelompok "Tinggi": 70 ≤ IPM < 80; 3. Kelompok "Sedang": 60 ≤ IPM < 70; dan 4. Kelompok "Rendah": IPM < 60. Pengelompokan ini bertujuan untuk mengorganisasikan wilayahwilayah menjadi kelompok-kelompok yang sama dalam hal pembangunan manusia. Semakin tinggi nilai IPM suatu negara/daerah, menunjukkan pencapaian pembangunan manusianya semakin baik. Adapun IPM Kabupaten Sukamara pada tahun 2025 adalah sebesar 71,45 poin dan termasuk dalam kategori IPM yang “Tinggi”. Jika dibanding tahun 2024, IPM Kabupaten Sukamara tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 0,62 poin atau 0,87 persen.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Sukamara

Kantor BPS Kabupaten Sukamara
Jalan Tjilik Riwut km. 8,5 Desa Natai Sedawak, Sukamara 74172
Pusat Kontak: 0811-50-6206
e-mail: bps6206@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial