Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Murung Raya

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pemutakhiran Data Perkembangan Desa (PODES) 2025

Dirilis pada 14 Juni 2025Sensus dan Survey

Murung Raya, Juni 2025 — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Murung Raya tengah melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa (PODES) 2025 yang berlangsung selama bulan Juni 2025, mulai tanggal 1 hingga 30 Juni.Pendataan PODES 2025 bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai kondisi dan perkembangan desa/kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Murung Raya. Data yang dikumpulkan mencakup berbagai aspek, seperti potensi wilayah, ketersediaan infrastruktur dasar, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat desa.Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, pada PODES 2025 ini tidak lagi dikumpulkan variabel terkait Indeks Desa. Hal ini dilakukan untuk menghindari duplikasi data karena sesuai ketentuan, angka Indeks Desa dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).BPS Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa petugas yang ditugaskan dalam kegiatan ini telah dibekali dengan etika kerja yang baik. Petugas PODES tidak akan datang secara mendadak, tidak memberikan komentar negatif, serta menjaga ketepatan waktu dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, masyarakat—khususnya para aparat desa dan lurah—diharapkan dapat menerima kedatangan petugas dengan baik dan memberikan dukungan penuh demi kelancaran kegiatan ini.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Murung Raya

Jl. P. Diponegoro (Komplek Kantor Pemda) 73911 Puruk Cahu
Telp: (0528) 3033022
WhatsApp: +62 811-3205-100
Mailbox: bps6213@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial