Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kota Palangka Raya
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Maklumat Pelayan Publik BPS Kota Palangka Raya 2026
Dirilis pada 25 Mei 2026 • Statistik Lain
Sobat data, BPS Kota Palangka Raya telah melakukan FGD Standar Pelayanan Publik di JUmat, 22 Mei 2026 yang lalu. Dari FGD tersebut diperoleh tidak ada perubahan terhadap standar pelayanan dan diperoleh 10 ( sepuluh ) rekomendasi perbaikan yang akan dipenuhi hingga triwulan IV tahun 2026.Maklumat Pelayanan ini sebagai bentuk janji pelayanan BPS Kota palangka raya untuksanggup melaksanakan pelayanan sesuai dengan SK Standar Pelayanan No 24 tahun 2025. a. Pelayanan Konsultasi Statistik;c. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik._______________Instagram: @bpspalangkarayaYoutube: BPS Kota Palangka RayaAlamat : Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo No 5, Kota Palangka Raya