Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kota Palangka Raya

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.

Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Maklumat Pelayan Publik BPS Kota Palangka Raya 2026

Dirilis pada 25 Mei 2026Statistik Lain

Sobat data, BPS Kota Palangka Raya  telah  melakukan FGD Standar Pelayanan Publik di JUmat, 22 Mei 2026 yang lalu. Dari FGD  tersebut diperoleh tidak ada perubahan terhadap standar pelayanan dan diperoleh 10 ( sepuluh ) rekomendasi perbaikan yang akan dipenuhi hingga triwulan IV tahun 2026.Maklumat Pelayanan ini sebagai bentuk janji pelayanan BPS Kota palangka raya untuksanggup melaksanakan pelayanan sesuai dengan SK Standar Pelayanan No 24 tahun 2025. a. Pelayanan Konsultasi Statistik;c. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik._______________Instagram: @bpspalangkarayaYoutube: BPS Kota Palangka RayaAlamat : Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo No 5, Kota Palangka Raya

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Palangka Raya

Badan Pusat Statistik Kota Palangka Raya (Statistics of Palangka Raya Municipality)Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 5

Telp / Faks (0536) 3222098

Mailbox : bps6271@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial