Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Kotabaru "Rata-Rata Lama Sekolah"-nya Bamega?

Dirilis pada 03 Juni 2025Statistik Lain

Ketika seniman Anang Ardiansyah memasukkan kosakata “Bamega” dalam lirik lagu Paris Barantai, musisi lagu-lagu Banjar itu sedang menceritakan pesona perpaduan antara deburan ombak di pinggir pantai dengan Gunung Sebatung yang menjulang tinggi di Kabupaten Kotabaru. Dimana hampir sepanjang hari Gunung Sebatung yang menghijau lebat selalu diselimuti awan. Kondisi bamega atau berawan sering diasosiasikan oleh orang sebagai kondisi yang tidak cerah atau mendung. Kondisi bamega seperti ini yang juga dinisbatkan kepada angka Rata Rata Lama Sekolah (RLS) Kabupaten Kotabaru oleh kalangan konsumen data. Hal itu disebabkan karena melihat angka RLS Kabupaten Kotabaru dalam indikator angka Indeks Pembangunan Manusia yang nilainya rendah. Dan jika dibandingkan dengan nilai RLS kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan, nilai RLS Kabupaten Kotabaru berada dalam posisi paling rendah. Tetapi apakah memang Kabupaten Kotabaru “Rata Rata Lama Sekolah”-nya bamega?Rata rata lama sekolah merupakan salah satu indikator dalam dimensi pengetahuan pada penyusunan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Angka IPM dipakai untuk mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup. Sebagai ukuran kualitas hidup, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup umur panjang dan sehat; pengetahuan, dan kehidupan yang layak. Angka IPM dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat pencapaian pembangunan manusia sebagai dampak dari kegiatan pembangunan yang dilakuan oleh suatu negara/daerah. Semakin tinggi nilai IPM suatu negara/daerah, menunjukkan pencapaian pembangunan manusianya semakin baik.Rata-rata Lama Sekolah (RLS)/Mean Years School (MYS) didefinisikan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Angka RLS Kabupaten Kotabaru sebesar 7,46 tahun, artinya secara rata-rata penduduk Kabupaten Kotabaru yang berusia 25 tahun ke atas telah menempuh pendidikan selama 7,47 tahun atau menamatkan kelas VII. Angka RLS Kabupaten Kotabaru pada tahun 2021 sebesar 7,46 merupakan terendah dari 13 kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Selatan. Terdapat selisih yang signifikan jika dibandingkan dengan angka RLS Kota Banjarbaru yang merupakan angka RLS tertinggi yaitu sebesar 10,96.Secara sekilas kalau kita melihat dan membandingkan angka RLS Kabupaten Kotabaru dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan, maka sangat mudah kita untuk mengambil kesimpulan bahwa angka RLS di Kabupaten Kotabaru dalam taraf yang mengkhawatirkan. Padahal dalam membaca suatu indikator data kita harus mampu memaknai dengan memperhatikan latar belakang, kondisi wilayah, ekosistem usaha, karakter dan kearifan budaya lokal dari penduduk. Yang pertama harus diketahui adalah RLS dihitung dari penduduk usia 25 tahun ke atas dengan sumber data dihasilkan dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi data jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal ditanyakan pada penduduk yang sudah berusia 25 tahun atau lebih. Karakter perekonomian Kabupaten Kotabaru adalah agraris, yang dibuktikan share perekonomian dari sektor pertanian, kehutanan dan perikanan serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar 37,6%, dengan daya serap pekerja relatif rendah untuk penduduk yang berpendidikan tinggi yaitu SMA ke atas. Belum lagi sektor industri yang merupakan sektor dengan andil terbesar di Kabupaten Kotabaru, yaitu memberikan andil sebesar 33,95% juga daya serap pekerjanya sebagian besar membutuhkan tenaga kerja dengan pendidikan rendah. Hal tersebut menjadikan sebagian besar penduduk berpendidikan tinggi mencari kerja ke luar Kabupaten Kotabaru, yang daya serapnya lebih besar terhadap pekerja berpendidikan tinggi karena variasi jenis pekerjaan lebih banyak yang tersedia. Dengan kondisi tersebut, penduduk usia 25 tahun ke atas yang berpendidikan tinggi dari Kabupaten Kotabaru banyak yang mencari kerja di daerah perkotaan. Maka bisa dilihat angka RLS di kota merupakan angka paling tinggi yaitu 10,2 di Kota Banjarmasin dan 10,96 di Kota Banjarbaru. Angka RLS yang lebih baik ini bukan semata karena Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru mampu mendidik manusia manusianya jadi lebih baik, tapi lebih karena daerah perkotaan "mengambil dan menghisap" tenaga-tenaga terdidik dari daerah lain. Kesempatan ekonomi yang lebih luas mengharuskan banyak tenaga terdidik lokal bermigrasi ke kota dan sekitarnya. Proses brain drain ini yang terus memperlemah daerah-daerah di luar perkotaan seperti Kabupaten Kotabaru. Sehingga angka RLS bagi daerah dengan karakteristik perekonomian agraris cenderung rendah. Sebaliknya daerah dengan karakteristik perekonomian dengan daya serap tinggi untuk pekerja berpendidikan tinggi, maka angka RLS akan cenderung tinggi.  Dari sudut pandang lain, ketika penduduk berpendidikan tinggi akan menyebabkan mereka merasa malas dan malu apabila bekerja di sektor agraris. Karena menganggap tidak sesuai dengan pendidikan yang mereka peroleh hasil dari mereka bersekolah bertahun tahun. Sehingga secara tidak langsung akan menjadi ancaman bagi pembangunan sektor pertanian, padahal sektor ini sebagai sektor utama penyumbang suplai pangan bagi penduduk. Jadi peningkatan angka RLS juga bisa menjadi penyebab berkurangnya tenaga kerja di sektor agraris, terutama pekerja dari kalangan generasi milenial. Di beberapa wilayah seperti daerah pemukiman yang berada di pinggiran dan di tengah hutan, orang tua merasa cukup anaknya asal bisa membaca dan menulis. Sehingga hanya perlu menyekolahkan anak sampai menamatkan pendidikan sampai Sekolah Dasar. Karena harus ada yang meneruskan mengelola lahan pertanian, kalau anak berpendidikan tinggi dan tidak mau lagi bekerja di sektor pertanian maka usaha pertanian akan terbengkalai. Saat ini kondisi kekurangan tenaga kerja di sektor pertanian dari kalangan muda sudah sangat terasa. Jadi pemerintah daerah harus secara berimbang melihat prioritas antara pentingnya kenaikan dimensi pendidikan terutama angka RLS yang tersaji dalam angka IPM. Karena IPM menjadi indikator makro penilaian kemampuan suatu daerah dalam membangun kualitas hidup penduduknya. Tapi di sisi lain sektor agraris juga harus tetap menjadi perhatian karena merupakan penjamin pasokan pangan penduduk. Langkah yang bisa diambil diantaranya pemberian beasiswa diarahkan pada jurusan pertanian sehingga walaupun penduduk sudah berpendidikan tinggi tapi tetap kembali ke daerah untuk membangun pertanian. Serta penciptaan ekosistem lapangan kerja yang mampu menarik penduduk berpendidikan tinggi untuk mendapat kerja di lapangan usaha yang masih ada di Kabupaten Kotabaru. Sehingga penduduk dengan pendidikan tinggi masih tinggal dan terdata di Kotabaru, dan yang terpenting masih menjadi bagian terpenting dari proses pembangunan di Kabupaten Kotabaru.Kontributor : Widhi Pranowo

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kota Baru

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kotabaru
Jalan Jamrud, Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan, 72113
Telp. (0518) 21145
Fax. (0518) 23009
e-mail: bps6302@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial