Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 03 Februari 2025 • Statistik Lain
Halo #SahabatData Tahukah kamu, apa sih yang dimaksud dengan Gratifikasi? Dalam arti luas, gratifikasi bermakna pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Namun, masih terdapat keragaman pemahaman tentang gratifikasi. Ada yang memahami gratifikasi identik dengan sesuatu yang selalu salah, amoral dan bahkan menamakan gratifikasi dengan suap. Padahal mengacu pada Penjelasan Pasal 12B UU Tipikor, kata gratifikasi sesungguhnya bermakna netral, yaitu: pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang atau fasilitas lainnya. Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”. Undang-undang memberikan kewajiban bagi Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara untuk melaporkan kepada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap pemberian suap. Jika gratifikasi tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif maupun pidana. Gratifikasi dapat menjadi akar dari korupsi. Apabila Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara terbiasa menerima gratifikasi yang dianggap suap (terlarang), lama kelamaan dapat terjerumus untuk melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan, dan korupsi lainnya. Sumber: https://gol.kpk.go.id "BPS Kabupaten Balangan melayani dengan sepenuh hati, tidak perlu suap atau gratifikasi"