Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Apa yang Dimaksud dengan Gratifikasi?

Dirilis pada 03 Februari 2025Statistik Lain

Halo #SahabatData   Tahukah kamu, apa sih yang dimaksud dengan Gratifikasi?   Dalam arti luas, gratifikasi bermakna pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.   Namun, masih terdapat keragaman pemahaman tentang gratifikasi. Ada yang memahami gratifikasi identik dengan sesuatu yang selalu salah, amoral dan bahkan menamakan gratifikasi dengan suap. Padahal mengacu pada Penjelasan Pasal 12B UU Tipikor, kata gratifikasi sesungguhnya bermakna netral, yaitu: pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang atau fasilitas lainnya.   Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”. Undang-undang memberikan kewajiban bagi Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara untuk melaporkan kepada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap pemberian suap. Jika gratifikasi tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif maupun pidana.   Gratifikasi dapat menjadi akar dari korupsi. Apabila Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara terbiasa menerima gratifikasi yang dianggap suap (terlarang), lama kelamaan dapat terjerumus untuk melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan, dan korupsi lainnya.   Sumber: https://gol.kpk.go.id   "BPS Kabupaten Balangan melayani dengan sepenuh hati, tidak perlu suap atau gratifikasi"

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Balangan

Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Balangan
Alamat : Jl. A. Yani Km. 2,5 Paringin Kabupaten Balangan Kalsel 71619
Telepon : +62 526 2028202
Fax : +62 526 2028201
Email : bps6311@bps.go.id, bps6311@gmail.com

Ikuti Kami
di Media Sosial