Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Paser

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Kabupaten Paser Tolak Gratifikasi

Dirilis pada 24 Maret 2025Statistik Lain

BPS Kabupaten Paser berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi.Apa itu gratifikasi? Yuk bersama-sama berkenalan dengan istilah gratifikasi.Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi:Uang, Barang, Rabat (diskon), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, Tiket perjalanan, Fasilitas penginapan, Perjalanan wisata, Pengobatan cuma-cuma, Fasilitas lainnya.Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.#SahabatData dapat membantu kami dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian barang/bingkisan dalam bentuk apapun atas pelayanan yang kami berikan.Tolak dan Laporkan segala bentuk gratifikasi!Mari bersama mengentaskan gratifikasi sebagai salah satu bentuk korupsi untuk Indonesia Maju!

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Paser

Jl. Gajah Mada No. 76 Tana Paser Kode Pos 76211
Telp/Fax         : (0543) 21219
E-mail             : bps6401@bps.go.id
Website          : paserkab.bps.go.id
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial