Portal PPID
Kabupaten Penajam Paser Utara

 

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Maklumat Pelayanan BPS Kabupaten Penajam Paser Utara 2026

Dirilis pada 30 April 2026Statistik Lain

Halo #SobatDataBPS Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuaidengan standar pelayanan yang ditetapkan dan melakukan perbaikan terus menerus. Apabilakami tidak menepati, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuaiperaturan yang berlaku.Melalui Maklumat Pelayanan kami menyatakan kesanggupan dalam penyelenggaraan layananyang berkualitas.#bpsppu#maklumatpelayanan

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Penajam Paser Utara

BPS Kabupaten Penajam Paser Utara
Jl Provinsi Km 9 Kelurahan Nipah- Nipah
Kecamatan Penajam, 76411
Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478
Email : bps6409@bps.go.id 

Ikuti Kami
di Media Sosial