Portal PPID
Kabupaten Penajam Paser Utara

 

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Survei Kebutuhan Data (SKD) Kabupaten Penajam Paser Utara 2025

Dirilis pada 11 Maret 2025Sensus dan Survey

Halo #SahabatData, bagi sobat data yang pernah menggunakan Layanan BPS Kabupaten Penajam Paser Utara di tahun 2025Yuk! bantu kami dalam meningkatkan pelayanan dengan berpartisipasi dalam SURVEI KEBUTUHAN DATA (SKD) melalui link berikut:https://s.bps.go.id/skd_2025ppuSurvei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2025 merupakan survei yang bertujuan untuk mendapatkan persepsi konsumen tentang kualitas pelayanan dan kualitas data BPS, serta identifikasi kebutuhan data konsumen. Hasil SKD digunakan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penyediaan data dan informasi statistik. Terima kasih.#SKD#CintaData#bpsppu#ppu

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Penajam Paser Utara

BPS Kabupaten Penajam Paser Utara
Jl Provinsi Km 9 Kelurahan Nipah- Nipah
Kecamatan Penajam, 76411
Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478
Email : bps6409@bps.go.id 

Ikuti Kami
di Media Sosial