Portal PPID
Kabupaten Penajam Paser Utara
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
ANALISIS SURVEI KEBUTUHAN DATA 2025
Dirilis pada 30 Januari 2026 • Statistik Lain
Dalam rangka evaluasi kepuasan masyarakat terhadap BPS Kabupaten Penajam Paser Utara (BPS PPU). BPS PPU telah menyelenggarakan Survei Kebutuhan Data (SKD) yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Masyarakat yang telah mendapatkan pelayanan dari BPS PPU dapat mengikuti survei tersebut. Berikut merupakan hasil publikasi dari SKD BPS PPU Tahun 2025 yang berjudul Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025. Publikasi tersebut dapat diakses di ppukabbps.go.id#BPSPPU#BPS#CintaData