Portal PPID
Kabupaten Penajam Paser Utara

 

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

ANALISIS SURVEI KEBUTUHAN DATA 2025

Dirilis pada 30 Januari 2026Statistik Lain

Dalam rangka evaluasi kepuasan masyarakat terhadap BPS Kabupaten Penajam Paser Utara (BPS PPU). BPS PPU telah menyelenggarakan Survei Kebutuhan Data (SKD) yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Masyarakat yang telah mendapatkan pelayanan dari BPS PPU dapat mengikuti survei tersebut. Berikut merupakan hasil publikasi dari SKD BPS PPU Tahun 2025 yang berjudul Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025. Publikasi tersebut dapat diakses di ppukabbps.go.id#BPSPPU#BPS#CintaData

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Penajam Paser Utara

BPS Kabupaten Penajam Paser Utara
Jl Provinsi Km 9 Kelurahan Nipah- Nipah
Kecamatan Penajam, 76411
Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478
Email : bps6409@bps.go.id 

Ikuti Kami
di Media Sosial