Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Nunukan
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
TPAK Menurut Pendidikan Tertinggi yang di Tamatkan di Kabupaten Nunukan, 2025
Dirilis pada 10 Juni 2026 • Statistik Lain
BPS Kabupaten Nunukan mempublikasikan indikator Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan di Kabupaten Nunukan Tahun 2025, untuk menganalisis korelasi antara tingkat pendidikan dengan penyerapan tenaga kerja di pasar kerja daerah.