Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Triwulanan 2025

Dirilis pada 17 April 2025Sensus dan Survey

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali mengadakan Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Triwulanan untuk tahun 2025. Survei ini dilakukan dengan mendatangi langsung para pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi sampel, untuk mengumpulkan berbagai informasi penting tentang kegiatan usaha mereka di wilayah Kepulauan Sangihe. Tujuan utama dari survei ini adalah untuk mengenal lebih dekat seperti apa kondisi dan perkembangan industri mikro dan kecil di daerah-daerah yang punya potensi, termasuk Sangihe. Informasi yang dikumpulkan nantinya akan sangat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan ekonomi secara menyeluruh. Selama survei berlangsung, para petugas lapangan akan mencatat berbagai data, seperti jenis produk yang dihasilkan, nilai ekonomi dari produk tersebut, serta jumlah produksinya. Proses pengumpulan data dilakukan secara digital menggunakan aplikasi Fasih Mobile, yang sudah terpasang di handphone petugas. Dengan teknologi ini, survei bisa berjalan lebih cepat dan efisien. Setelah seluruh data terkumpul, akan ada pengecekan lanjutan oleh petugas pengawas untuk memastikan informasi yang masuk sudah benar dan berkualitas. Lewat Survei IMK Triwulanan ini, BPS berharap bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan lengkap tentang industri mikro dan kecil di daerah. Dengan begitu, hasilnya bisa menjadi dasar untuk membuat kebijakan yang lebih tepat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial