Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pembinaan Statistik Sektoral (Juni)

Dirilis pada 10 Juni 2026Statistik Lain

Rabu, 10 Juni 2026 - BPS Kabupaten Minahasa Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dilaksanakan di Kantor Bapelitbangda Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan ini melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Walidata, serta Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai lokus Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.BPS Kabupaten Minahasa Selatan dihadiri oleh Kepala BPS Kabupaten Minahasa Selatan, Irena Listianawati, SST, SE, M.Si., bersama tim. Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola data yang berkualitas, terintegrasi, dan berkelanjutan.Melalui EPSS, diharapkan penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Minahasa Selatan semakin baik, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga diseminasi data. Statistik yang berkualitas akan menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, efektif, dan berbasis bukti (evidence-based policy).Mari bersama wujudkan Satu Data Indonesia melalui kolaborasi dan komitmen untuk menghadirkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses oleh seluruh pengguna data.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Minahasa Selatan

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial