Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Rapat evaluasi kegiatan Ground Check (GC)

Dirilis pada 14 April 2026Statistik Lain

Rapat evaluasi kegiatan Ground Check (GC) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Tahap II yang di laksanakan pada tanggal 9 April 2026 yang di buka langsung oleh Bapak Kepala BPS Kabupaten Minahasa Utara Abdullah Kango, telah dilaksanakan sebagai bentuk monitoring dan peningkatan kualitas pendataan di lapangan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial serta petugas PKH yang terlibat langsung dalam proses ground check.Melalui pertemuan ini, berbagai kendala, temuan, serta masukan dari lapangan dibahas bersama guna memastikan data yang dihasilkan semakin akurat, valid, dan tepat sasaran.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Minahasa Utara

Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Utara (Statistics of North Minahasa)
Kompleks Perkantoran Pemkab Minahasa Utara, Airmadidi-95371, Telp : (0431) 891050, email : bps7106@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial