Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Bupati Minahasa Utara telah didata Sensus Ekonomi 2026

Dirilis pada 22 Juli 2026Sensus dan Survey

Bupati Kabupaten Minahasa Utara, DR. Joune J. E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., telah menerima kunjungan petugas BPS dan mengikuti pendataan Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan jawaban yang lengkap dan benar.Dalam kesempatan tersebut, Joune J. E. Ganda menyampaikan bahwa dirinya telah disensus dan optimis masyarakat Minahasa Utara juga akan berpartisipasi saat petugas BPS melakukan pendataan. Ia juga menegaskan bahwa data yang diberikan masyarakat bersifat rahasia, aman, dan dijamin tidak akan disebarluaskan kepada pihak manapun.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Minahasa Utara

Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Utara (Statistics of North Minahasa)
Kompleks Perkantoran Pemkab Minahasa Utara, Airmadidi-95371, Telp : (0431) 891050, email : bps7106@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial