Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

FKP STANDAR PELAYANAN PUBLIK DAN PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS

Dirilis pada 28 April 2026Statistik Lain

Selasa, (28/04) - BPS Kabupaten Minahasa Tenggara menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik dan Pencanangan Zona Integritas BPS Kabupaten Minahasa Tenggara yang diselenggarakan di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam kesempatan ini hadir Asisten III Pemerintah Daerah, Prokopim Minahasa Tenggara, Jajaran SKPD Minahasa Tenggara, Perwakilan LSM, Perwakilan Akademisi, Perwakilan Media, dan Perwakilan Masyarakat yang ikut serta dalam penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas serta Berita Acara Standar Pelayanan Publik.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Minahasa Tenggara


Jln.Raya Ratahan-Kotamobagu, Kelurahan Wawali Pasan
T. 
F. 
e-mail: bps7109@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial