Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Minahasa Tenggara
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Mengenal Range Harga dalam Pendataan SUSENAS dan SERUTI
Dirilis pada 04 September 2026 • Sensus dan Survey
Harga barang dan jasa bisa berbeda di setiap daerah, bahkan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Karena itu, dalam pelaksanaan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dan Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (SERUTI), BPS melakukan Pendataan Range Harga.Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh perkiraan harga pasar berbagai komoditas di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Hasilnya akan digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan harga yang digunakan pada pendataan SUSENAS dan SERUTI, sehingga data yang dikumpulkan dapat lebih sesuai dengan kondisi harga di masing-masing wilayah.Dengan begitu, data SUSENAS dan SERUTI tidak hanya berbicara tentang angka, tetapi juga berusaha menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih nyata.