Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS dan Kemendagri Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Dirilis pada 15 Juni 2026Sensus dan Survey

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Koordinasi Pemerintah Daerah dengan Badan Pusat Statistik dalam Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, yang dilaksanakan di Jakarta pada 15 Juni 2026. Penandatanganan Surat Edaran Bersama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPS dalam mendukung seluruh tahapan pelaksanaan SE2026 di seluruh wilayah Indonesia. Sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam memastikan proses pendataan berjalan lancar, efektif, dan menghasilkan data yang berkualitas. Pada kesempatan tersebut, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan sosialisasi kepada para kepala daerah dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi. Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan agenda statistik nasional yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai struktur, karakteristik, dan perkembangan aktivitas ekonomi di Indonesia. Lebih lanjut, Kepala BPS RI menjelaskan bahwa hasil SE2026 akan menjadi basis data ekonomi yang paling mutakhir, lengkap, dan komprehensif. Data tersebut akan dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi, perencanaan program, evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data statistik. Melalui Surat Edaran Bersama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan aktif terhadap pelaksanaan SE2026, antara lain melalui penyebarluasan informasi kepada masyarakat, fasilitasi kegiatan pendataan di wilayah masing-masing, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta dukungan terhadap kelancaran operasional petugas sensus di lapangan. Kolaborasi yang erat antara BPS, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh lapisan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendataan yang kondusif sehingga pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan secara optimal. Dengan demikian, data yang dihasilkan akan menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung perumusan kebijakan, mempercepat transformasi ekonomi, meningkatkan daya saing nasional, serta mewujudkan pembangunan Indonesia yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berbasis data.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial