Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 27 Mei 2025 • Statistik Lain
Halo #SahabatDataPada hari Selasa (27/5), BPS Kota Bitung menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan BPS Kota Bitung. Kegiatan ini didasari karena adanya Peraturan Kepala BPS Nomor 65 Tahun 2024. Dalam perka tersebut, layanan di BPS Kabupaten/Kota yang semula berjumlah 8 layanan disederhanakan menjadi 3 layanan. Layanan konsultasi statistik melalui media datang langsung dan layanan konsultasi statistik melalui media online dilebur menjadi satu layanan, yaitu layanan konsultasi statistik. Layanan penjualan publikasi, serta penjualan data mikro dan peta digital wilayah kerja statistik baik melalui media langsung maupun melalui media online dihapus. Untuk layanan penjualan hanya tersedia pada BPS Provinsi dan BPS Pusat.Acara ini di hadiri oleh berbagai instansi dan akademisi di Kota Bitung. Dalam kegiatan ini, BPS Kota Bitung meminta saran atau masukan dari para instansi dan akademisi mengenai standar pelayanan yang telah disusun. Hal ini dilakukan supaya BPS Kota Bitung dapat terus memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.