Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Kembali BerAKHLAK
Dirilis pada 23 Desember 2025 • Statistik Lain
Selasa (12/23) - BPS Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan internalisasi nilai-nilai BerAKHLAK edisi terakhir di tahun 2025. Sepanjang tahun 2025, kegiatan internalisasi nilai-nilai BerAKHLAK telah dilakukan secara rutin yang dikemas menggunakan game yang ringan dan menambah rasa kebersamaan antar pegawai. Adanya kegiatan rutin ini diharapkan mampu menjaga semangat para pegawai dalam menanamkan nilai-nilai BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan kerja.