Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Internalisasi Aplikasi Srikandi

Dirilis pada 23 April 2025Statistik Lain

Rabu, 23 April 2025, BPS Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Internalisasi aplikasi Srikandi. Srikandi adalah aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Bantaeng

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantaeng (Statistics Indonesia of Bantaeng Regency)

Jl. Merpati no. 19 Bantaeng Sulawesi Selatan Indonesia

Telp (0413) 21072

Faks (0413) 22603

Mailbox : bps7303@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial