Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pendataan Survei Harga ( HD, HP, SHKK) Periode Bulan maret 2025

Dirilis pada 19 Maret 2025Sensus dan Survey

Pembangunan ekonomi yang terus berlangsung seiring dengan kemajuan teknologi telah menyebabkan perubahan yang signifikan pada pola perdagangan serta produksi barang dan jasa. Untuk memantau perkembangan harga di tingkat produsen, Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan kegiatan Survei Harga Produsen (SHP), yang mencakup Sektor Pertanian (HPT), Sektor Pertambangan Penggalian dan Industri Pengolahan (HP), dan Sektor Jasa (HPJ). Survei ini bertujuan memperoleh data harga produsen yang lengkap dan berkesinambungan untuk penghitungan Indeks Harga Produsen (IHP) yang disajikan secara triwulanan. IHP memiliki beberapa fungsi strategis, diantaranya sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap gejolak harga pada level harga selanjutnya, mendukung perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) dan pertumbuhan ekonomi, serta sebagai bahan analisis ekonomi. Pencacahan SHP dilakukan pada tanggal 1-15 setiap bulan untuk mencatat data harga produsen setiap komoditas yang sesuai dengan Diagram Timbang SHP. Adapun komoditas yang dicatat dalam SHP merupakan komoditas yang diambil dari kuesioner suplemen SHP yang dilakukan satu tahun sekali pada Bulan Januari atau pada saat terjadi penggantian sampel. Data harga yang dicatat adalah harga komoditas dengan spesifikasi yang rinci, jelas, dan berkesinambungan, sehingga harganya dapat dipantau setiap bulan. Jumlah sampel SHP (HP/HPJ/HPT) di BPS Kabupaten Maros tahun 2025 sebanyak 90 sampel tiap bulan.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Maros

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial