Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Sidenreng Rappang Canangkan Program Desa Cantik 2026

Dirilis pada 21 April 2026Statistik Lain

SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang secara resmi mencanangkan program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 yang dipusatkan di Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe, pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam mengelola dan memanfaatkan data statistik untuk pembangunan wilayah yang lebih tepat sasaran.Acara pencanangan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sidenreng Rappang, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidenreng Rappang, Andi Asmarani, S.Sos., M.Si.. Kehadiran unsur pimpinan daerah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia yang dimulai dari tingkat terkecil, yaitu desa.Kolaborasi Tiga Desa di Tellu LimpoeProgram Desa Cantik 2026 di Kabupaten Sidrap kali ini memberikan perhatian khusus kepada Kecamatan Tellu Limpoe. Proses pembinaan akan dilaksanakan secara intensif di tiga desa, yaitu:Desa Teteaji (sebagai lokasi pusat pencanangan)Desa PolewaliDesa TeppoSeluruh perangkat desa dari ketiga desa tersebut hadir untuk mengikuti rangkaian pembinaan. Mereka akan dibekali keterampilan mengenai standarisasi metadata statistik, metodologi pengumpulan data, hingga pemanfaatan data untuk evaluasi kinerja desa.Data sebagai Landasan KebijakanDalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan bahwa keberadaan Desa Cantik sangat krusial agar perencanaan pembangunan tidak lagi berdasarkan asumsi, melainkan berbasis data yang akurat. Hal ini sejalan dengan upaya berkelanjutan BPS Kabupaten Sidenreng Rappang dalam melakukan pembinaan statistik sektoral di wilayah Bumi Nene Mallomo.Kepala BPS Kabupaten Sidenreng Rappang menjelaskan bahwa Desa Cantik bukan hanya sekadar pemberian label, tetapi merupakan proses pendampingan agar desa mampu menghasilkan statistik yang berkualitas. Pembinaan ini juga mencakup evaluasi kinerja desa melalui program Desa Cantik yang telah berjalan sebelumnya guna memastikan keberlanjutan kualitas data di lapangan.Dengan pencanangan ini, diharapkan Desa Teteaji, Polewali, dan Teppo dapat menjadi role model bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidenreng Rappang dalam hal kemandirian statistik, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.Penulis: Tim Humas BPS Kabupaten Sidenreng Rappang Editor: Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Sidrap

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Sidenreng Rappang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial