Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Rapat Pembahasan Perjanjian Kinerja (PK) Kepala BPS Kabupaten/Kota

Dirilis pada 06 Februari 2025Statistik Lain

Kepala BPS Kabupaten Pinrang, Joko Siswanto, Kamis (30/01/ 2025), menghadiri undangan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkup BPS Provinsi Sulawesi Selatan di aula pertemuan  BPS Provinsi Provinsi Sulawesi Selatan. Ada 3 pejabat administrator, 2 pejabat pengawas, dan 2 pejabat fungsional tertentu tang dilantik dan diambil sumpahnya pada kesempatan tersebut.Setelah kegiatan tersebut dilanjutkan dengan mengikuti arahan melalui video conference oleh Deputi Bidang Statistik Sosial, bapak Ateng Hartono, terkait Pengembangan Susenas Maret 2025 bertujuan untuk menyempurnakan desain instrumen guna meningkatkan kualitas data, mengurangi respondent burden guna menjaga response rate, serta adaptif terhadap perkembangan indikator pembangunan utamanya RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045.  Rangkaian kegiatan selanjutnya adalah rapat pembahasan Perjanjian Kinerja (PK) Kepala BPS Kabupaten/Kota Tahun 2025. Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara pimpinan dan bawahan mengenai target kinerja yang harus dicapai dalam periode tertentu. Penetapan PK Tahun 2025 didasarkan pada Rencana Strategis (Renstra) BPS tahun 2025-2029.  Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, ditutup dengan penandatangaan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 BPS Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pinrang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial