Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Luwu
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Himbauan Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Dirilis pada 13 Maret 2026 • Statistik Lain
Dalam rangka menjaga integritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, kami mengimbau kepada seluruh mitra kerja untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai BPS, baik berupa uang, bingkisan/parsel, maupun hadiah lainnya yang berkaitan dengan jabatan atau tugas.Sebagai informasi lebih lanjut, bersama ini kami lampirkan Surat Imbauan Kepala BPS Kabupaten Luwu.Surat Edaran Himbauan Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H