Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Hasil SKD Triwulan I 2026
Dirilis pada 10 Mei 2026 • Siaran Pers
BPS Kabupaten Luwu Utara mendapatkan penilaian kategori Sangat Baik (97,26) pada hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2026.Bagaimana dengan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)? Perilaku anti korupsi pun “sangat diterapkan” dalam pelayanan PST BPS Kabupaten Luwu Utara, hal ini ditandai dengan IPAK mencapai 100,00.