Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kota Parepare
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 19 Februari 2025 • Statistik Lain
Rabu (19/2), BPS Kota Parepare dan tim pendamping dari Kementerian KetenagakerjaanRI melaksanakan kegiatan pengawasan dan supervisi pencacahan Survei Sosial Ekonomi (Susenas), kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan tugas pengumpulan data telah dilakukan dengan benar dan sesuai standar, selain itu pengawasan ini diharapkan dapat menjamin kualitas data yang dihasilkan.Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BPS Kota Parepare, Dian Ernawaty, yang didampingi oleh para pengawas pencacahan Susenas dan empat utusan Kemenaker RI. Kepala BPS Kota Parepare, menyampaikan bahwa BPS Kota Parepare melakukan monitoring setiap hari terhadap kegiatan pencacahan Susenas di Kota Parepare. “Sampai hari ini, berdasarkan hasil monitoring pencacahan susenas telah dilaksanakan sebesar 70 %” ujarnya.