Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kota Palopo
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
NGIBAR Ngisi Bareng SE2026
Dirilis pada 07 Mei 2026 • Statistik Lain
KKD: Ngibar SE2026 di Sektor Perbankan 🏦Kamis, 7 Mei 2026 - BPS Kota Palopo melaksanakan KKD terkait Ngibar CAWI SE2026 di unit cabang BSI dan BRI Kota Palopo.Poin utama pembahasan:- Pelaksanaan Ngibar (Ngisi Bareng) CAWI SE2026 untuk Usaha Besar (UB)- Pembahasan koordinasi dengan Unit Cabang lain di Kota Palopo, terkait pelaksanaan Ngibar - Kuesioner SE2026 - Pembahasan koordinasi dengan kantor wilayah, agar pengisian SE2026 bisa seragam.Kolaborasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap data dari pelaku usaha besar terekam dengan sempurna.