Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Muna

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.

Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

📊 [Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Triwulan I 2024]

Dirilis pada 28 April 2025Sensus dan Survey

Hai #SahabatData! 👋BPS Kabupaten Muna baru aja ngadain Survei Kebutuhan Data buat ngukur kepuasan dan kebutuhan kalian semua! 🤩✨ Hasilnya:✅ IKK: 97,50 — Sangat Baik!✅ IPAK: 98,00 — Sangat Diterapkan!Survei ini diisi sama #SobatData yang pernah menggunakan layanan atau mengakses Layanan Data BPS Kabupaten Muna ya! 📚Makasih banyak buat yang udah ikutan! 🙏Belum sempat isi? Yuk, masih bisa kok ➡️ http://s.bps.go.id/7402skd25 ✍️BPS Kabupaten Muna terus berkomitmen kasih layanan data makin kece buat kamu semua! 🚀💙⁣#BPSMuna #SahabatData #SKD2024 #PelayananPublik #MelayaniDenganData

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Muna

Badan Pusat Statistik Kabupaten Muna
(Statistics of Muna Regency)
Jl. Jati No.24, Muna, Sulawesi Tenggara 93611
(Telp.) 0403 2521310 (Fax.) 0403 2521310
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial