Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Muna

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.

Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Rapat Persiapaan SNLIK 2025

Dirilis pada 09 Januari 2025Sensus dan Survey

Hai #SobatData!Pada Hari Kamis, 9 Januari 2025, BPS Kabupaten Muna mengadakan Rapat Persiapan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025.Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) merupakan survei berskala nasional yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.SNLIK pertama kali dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2013, dan diteruskan pelaksanaannya pada tahun 2016, 2019, dan tahun 2022. Pada tahun 2024, SNLIK diselenggarakan atas kerja sama OJK bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Kerja sama ini kemudian berlanjut dalam penyelenggaraan SNLIK tahun 2025.#bpsri#badanpusatstatistik#bpssultra#snlik2025

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Muna

Badan Pusat Statistik Kabupaten Muna
(Statistics of Muna Regency)
Jl. Jati No.24, Muna, Sulawesi Tenggara 93611
(Telp.) 0403 2521310 (Fax.) 0403 2521310
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial