Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bombana

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

FGD Standar Pelayanan Publik dan Pembinaan Statistik Sektoral seri II

Dirilis pada 14 Maret 2025Statistik Lain

[FGD Standar Pelayanan Publik dan Pembinaan Statistik Sektoral Kabupaten Bombana Seri II Tahun 2025] Hallo #SahabatData  Kamis, 13 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat BPS Kabupaten Bombana, Badan Pusat Statistik Kabupaten Bombana menyelenggarakan Forum Grup Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik dan Pembinaan Statistik Sektoral Kabupaten Bombana Seri II Tahun 2025 FGD ini dibuka secara langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Bombana, yang juga turut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, Wali Data Dinas Kominfo Kabupaten Bombana, OMS (Organisasi Masyarakat Sipil), Akademisi, Mahasiswa dan media yang terkait langsung dengan pengguna layanan yang ada di PST Kabupaten Bombana, BPS Kabupaten Bombana menyelenggaran FGD Standar Pelayanan Publik sebagai bentuk interaksi atau sarana diskusi serta evaluasi standar pelayanan yang telah ada untuk menghasilkan standar pelayanan yang memenuhi standar pelayanan yang baik yaitu keterbukaan dan aksebilitas, kualitas pelayanan, responsive, kepuasan masyarakat, keterlibatan masyarakat, kerahasiaan dan keamanan, keterbukaan informasi, evaluasi da perbaikan, pemanfaatan teknologi, dan komitmen dan tanggung jawab. Kegiatan ini tidak hanya membahas tentang standar pelayanan juga dirangkaian pembinaan statistik sektoral seri II sebagai lanjutan pembinaan yang diadakan pada bulan februari lalu. (Tim Humas BPS Bombana) #CintaData #FGD #StandarPelayananPublik #PembinaanStatistikSektoral2025#PSTBPSBombana #bpskabbombana

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Bombana

Ruang PST Bombana 
Jln. Tompo Batu, Kel. Lameroro, Kec. Rumbia, Kab. Bombana 93771
T. (0401) 3198391
e-mail: bps7406@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial