Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Kota Kendari Rilis Data Inflasi Maret 2025: Inflasi Year-on-Year Tercatat 1,39 Persen

Dirilis pada 08 April 2025Sensus dan Survey

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari kembali menggelar Rilis Berita Resmi Statistik (BRS) terkait perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) untuk periode Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 8 April 2025, bertempat di Aula Kantor BPS Kota Kendari.Acara rilis dibuka secara resmi dan dipimpin langsung oleh Kepala BPS Kota Kendari, Sultriawati Efendy. Turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten II Pemerintah Kota Kendari, Jahudding; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Abdul Rauf; Kepala Dinas Perikanan, Imran Ismail; serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.Dalam penyampaiannya, BPS Kota Kendari mengungkapkan bahwa inflasi year-on-year (y-on-y) pada Maret 2025 tercatat sebesar 1,39 persen. Angka ini mencerminkan adanya kenaikan harga secara umum dibandingkan dengan kondisi pada Maret tahun sebelumnya.Kenaikan inflasi ini dipicu oleh naiknya indeks harga di sebagian besar kelompok pengeluaran. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau memberikan andil terbesar terhadap inflasi, dengan kenaikan indeks sebesar 4,19 persen. Kenaikan juga terjadi pada kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,93 persen, serta kelompok kesehatan yang naik sebesar 0,62 persen.Selanjutnya, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya mengalami peningkatan harga sebesar 1,27 persen. Kelompok pendidikan juga mencatatkan kenaikan sebesar 1,49 persen, yang menunjukkan adanya penyesuaian biaya pendidikan di wilayah ini. Selain itu, kelompok penyediaan makanan dan minuman, seperti restoran dan rumah makan, mengalami kenaikan indeks sebesar 3,21 persen. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya, yang mencapai 4,74 persen.Namun demikian, tidak semua kelompok menunjukkan tren kenaikan harga. Beberapa kelompok justru mengalami penurunan indeks. Kelompok pakaian dan alas kaki mengalami penurunan cukup signifikan, yaitu sebesar 4,82 persen. Begitu pula dengan kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga yang turun sebesar 2,21 persen. Kelompok transportasi mengalami penurunan harga sebesar 0,87 persen, dan kelompok informasi, komunikasi, serta jasa keuangan turun sebesar 0,39 persen.Selain inflasi tahunan, BPS juga menyampaikan bahwa tingkat inflasi month-to-month (m-to-m) atau perbandingan harga bulan Maret terhadap bulan sebelumnya tercatat sebesar 2,21 persen. Sementara itu, inflasi year-to-date (y-to-d), yakni akumulasi inflasi sejak awal tahun hingga bulan Maret 2025, berada pada angka 1,16 persen. Melalui kegiatan ini, BPS Kota Kendari berharap data inflasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi penting bagi para pengambil kebijakan, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memahami dinamika harga di wilayah Kota Kendari.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Kendari

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial