Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kota Gorontalo
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Triwulan II Tahun 2026
Dirilis pada 08 Juli 2026 • Sensus dan Survey
BPS Kota Gorontalo memperoleh Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) sebesar 3,98 dengan predikat Sangat Baik pada periode Triwulan I Tahun 2026. IPKP merupakan indeks yang digunakan untuk mengukur kualitas pelayanan yang diberikan oleh PST BPS Kota Gorontalo sebagai unit penyelenggara pelayanan publik di BPS. Kemudian, Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) di PST BPS Kota Gorontalo periode Triwulan I Tahun 2026 memperoleh angka 4,00 (Sangat Baik). IPAK adalah indeks yang digunakan untuk memperoleh persepsi konsumen terhadap penerapan perilaku anti korupsi di PST BPS Kota Gorontalo. Nilai IPAK yang semakin mendekati 4,00 menunjukkan bahwa perilaku anti korupsi semakin diterapkan di PST BPS.