Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Bupati Polewali Mandar Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Dorong Penyediaan Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

Dirilis pada 26 Juni 2026Statistik Lain

Polewali Mandar – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, secara resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya rangkaian pendataan ekonomi yang akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan perkembangan perekonomian daerah.Dalam sambutannya, H. Samsul Mahmud mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan SE2026 dengan menerima petugas sensus dan memberikan informasi yang benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan sensus ekonomi.Bupati juga menegaskan bahwa seluruh data yang dikumpulkan oleh BPS dijamin kerahasiaannya sesuai dengan Undang-Undang Statistik. Data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan statistik dan tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan, penegakan hukum, maupun kepentingan lainnya di luar statistik.“Data yang diberikan masyarakat kepada petugas sensus akan dijaga kerahasiaannya. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak ragu memberikan informasi yang benar dan lengkap demi terwujudnya data ekonomi yang berkualitas,” ujar H. Samsul Mahmud.Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya data yang akurat dan valid sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, data yang berkualitas akan membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran serta mendukung upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.“Data yang akurat sangat dibutuhkan dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan. Dengan data yang valid, pemerintah dapat menyusun program pembangunan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.Pencanangan SE2026 turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, organisasi pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran berbagai pihak tersebut mencerminkan dukungan dan komitmen bersama dalam menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Polewali Mandar.Melalui SE2026, pemerintah daerah dan berbagai pihak akan memperoleh data terkini mengenai aktivitas usaha di Kabupaten Polewali Mandar. Data tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam penyusunan perencanaan, evaluasi, serta kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan demi mewujudkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Polewali Mandar

Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Polewali Mandar
Jln. Tritura No. 7, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali
T. (0428) 21406,0821-8887-6913
e-mail: bps7602@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial