Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
BPS Polewali Mandar Hadiri RDP DPRD, Beri Penjelasan Terkait Data Kemiskinan dan Capaian Makro 2025
Dirilis pada 15 Mei 2026 • Statistik Lain
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Polewali Mandar turut hadir memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Polewali Mandar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (7/5/2026). Kehadiran Kepala BPS Polewali Mandar, Achmad Nasir, yang didampingi oleh staf BPS, Amalia T., bertujuan untuk memberikan penjelasan serta penyelarasan pandangan mengenai capaian indikator makro pembangunan daerah. Dalam forum strategis ini, pihak BPS hadir untuk menjawab langsung berbagai sorotan legislatif, khususnya yang berkaitan dengan validitas data kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, hingga capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM).Menanggapi isu ketidaksinkronan data kemiskinan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di lapangan, Kepala BPS Polewali Mandar menjelaskan bahwa mekanisme pemutakhiran data merupakan proses dinamis yang dilakukan secara berlapis. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, usulan pembaruan berawal dari tingkat desa atau kelurahan, untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah sebelum dilakukan pemadanan di tingkat BPS RI. Oleh karena itu, BPS mendorong penuh peran aktif aparatur desa dalam memotret dan menyampaikan perubahan kondisi riil masyarakat agar data kemiskinan semakin akurat dan penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.Di samping memberikan penjelasan terkait mekanisme data sosial, BPS juga memaparkan sejumlah capaian positif pembangunan Polewali Mandar sepanjang tahun 2025. IPM Polewali Mandar tercatat menembus angka 70,71 yang masuk dalam kategori tinggi, dengan kecepatan pertumbuhan mencapai 1,19 persen, melampaui capaian Provinsi Sulawesi Barat. Tidak hanya itu, BPS mencatat adanya keberhasilan dalam pengentasan kemiskinan, di mana persentase penduduk miskin turun sebesar 1,64 persen poin atau berkurang sekitar 7,13 ribu jiwa dibandingkan tahun sebelumnya, yang juga sejalan dengan menurunnya angka ketimpangan (gini rasio) di daerah tersebut.